Kamus Istilah HKI (A–Z)
- Anotasi Merek Keterangan tambahan yang dicatat dalam sertifikat merek untuk menjelaskan elemen yang tidak mendapat perlindungan eksklusif (misalnya kata generik dalam suatu merek kombinasi).
- Anteseden (Prior Art) Seluruh pengetahuan, publikasi, atau teknologi yang sudah ada sebelum tanggal permohonan paten diajukan. Invensi yang sudah diungkapkan dalam anteseden tidak memenuhi syarat kebaruan untuk dipatenkan.
- Batas Waktu Prioritas Jangka waktu 12 bulan (paten) atau 6 bulan (merek, desain industri) sejak tanggal pengajuan permohonan pertama di satu negara, di mana pemohon dapat mengklaim prioritas di negara lain berdasarkan Konvensi Paris.
- Berita Resmi Merek Publikasi resmi DJKI yang mengumumkan merek-merek yang telah memenuhi persyaratan formil untuk diberi kesempatan oposisi selama dua bulan sebelum pemeriksaan substantif.
- Ciptaan Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- Copyright / Hak Cipta Hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis saat karya diwujudkan dalam bentuk nyata, mencakup hak moral (tidak dapat dialihkan) dan hak ekonomi (dapat dilisensikan/dialihkan). Diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014.
- Desain Industri Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Perlindungan 10 tahun.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Perlindungan atas kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen semikonduktor dalam sirkuit terpadu (integrated circuit/IC). Diatur dalam UU No. 32 Tahun 2000, berlaku 10 tahun.
- DJKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — instansi di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang mengelola pendaftaran, pencatatan, dan penegakan HKI di Indonesia. Situs resmi: dgip.go.id.
- Domain Publik Kumpulan karya, invensi, atau merek yang tidak lagi (atau tidak pernah) mendapat perlindungan HKI, sehingga dapat digunakan siapa pun secara bebas tanpa izin atau pembayaran royalti.
- Good Faith (Itikad Baik) Asas HKI yang mensyaratkan setiap pemohon mendaftar merek, paten, atau HKI lainnya dengan tujuan yang jujur, bukan untuk menghalangi, menjiplak, atau mengeksploitasi hak pihak lain. Permohonan yang diajukan dengan itikad buruk dapat dibatalkan.
- Hak Ekonomi Hak pencipta/pemegang hak untuk mendapat manfaat ekonomi dari ciptaannya — termasuk hak menerbitkan, menggandakan, mendistribusikan, menyiarkan, dan membuat karya turunan. Dapat dialihkan atau dilisensikan kepada pihak lain.
- Hak Eksklusif Hak yang hanya dimiliki oleh pemegang HKI (pencipta, inventor, pemilik merek) untuk menggunakan, melarang pihak lain menggunakan, serta melisensi atau mengalihkan haknya atas suatu ciptaan, invensi, atau tanda.
- Hak Moral Hak yang melekat secara permanen pada diri pencipta yang tidak dapat dialihkan, termasuk hak untuk dicantumkan namanya pada ciptaan, hak untuk mempertahankan integritas karya, dan hak untuk menarik kembali ciptaan dari peredaran. Berlaku seumur hidup dan setelah wafat.
- HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Istilah umum untuk hak hukum yang diberikan kepada pencipta, penemu, dan pelaku usaha atas hasil karya intelektual mereka. Di Indonesia mencakup: hak cipta, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, dan perlindungan varietas tanaman.
- Indikasi Geografis Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Contoh: Kopi Gayo, Kopi Kintamani, Batik Solo.
- Invensi Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses yang dapat diterapkan dalam industri. Syarat utama paten: invensi harus baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Kelas Nice Sistem klasifikasi internasional (Klasifikasi Nice) yang membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas (34 kelas barang, 11 kelas jasa). Wajib digunakan dalam pendaftaran merek di Indonesia. Satu permohonan merek dapat mencakup satu atau lebih kelas.
- Konsultan KI Orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan paten, merek, desain industri, dan HKI lainnya di DJKI. Wajib memiliki sertifikat dan terdaftar di DJKI.
- Lisensi Izin yang diberikan oleh pemegang hak kepada pihak lain untuk menggunakan suatu HKI berdasarkan perjanjian tertulis dengan syarat-syarat tertentu (wilayah, jangka waktu, ruang lingkup, kompensasi). Lisensi dapat bersifat eksklusif (hanya satu pihak) atau non-eksklusif.
- Lisensi Wajib Izin yang diberikan pemerintah (melalui DJKI) kepada pihak ketiga untuk menggunakan suatu paten tanpa persetujuan pemegang paten, demi kepentingan nasional (mis. krisis kesehatan). Diatur dalam Pasal 82–89 UU Paten No. 13 Tahun 2016.
- Merek Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk 2D/3D, suara, hologram, atau kombinasinya untuk membedakan barang/jasa satu pelaku usaha dari yang lain. Diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016.
- Merek Kolektif Merek yang digunakan bersama-sama oleh sekelompok perusahaan atau anggota suatu asosiasi untuk membedakan produk/jasa mereka dari pihak lain, dan untuk menandakan anggota asosiasi pemilik merek tersebut.
- Merek Terkenal Merek yang telah dikenal secara luas di masyarakat Indonesia maupun internasional serta memiliki reputasi tinggi. Merek terkenal mendapat perlindungan khusus meskipun belum terdaftar di Indonesia, dan dapat menjadi dasar penolakan atau pembatalan merek serupa.
- Paten Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Paten biasa berlaku 20 tahun; paten sederhana berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016.
- Paten Sederhana Perlindungan bagi setiap invensi baru berupa produk atau alat yang bersifat praktis dan memiliki kegunaan lebih baik dari sebelumnya. Persyaratan lebih ringan dari paten biasa; berlaku 10 tahun; tidak dapat diberikan untuk proses atau metode.
- PCT (Patent Cooperation Treaty) Perjanjian internasional yang memungkinkan inventor mengajukan satu permohonan paten yang berlaku di banyak negara anggota sekaligus. Indonesia adalah anggota PCT sehingga inventor Indonesia dapat memanfaatkan jalur PCT untuk perlindungan paten internasional.
- PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak — biaya resmi yang dibayarkan kepada negara dalam proses pendaftaran dan pemeliharaan HKI di Indonesia. Besaran PNBP diatur dengan Peraturan Pemerintah dan dapat berubah; selalu verifikasi di situs resmi DJKI.
- Prior Art Lihat: Anteseden. Seluruh pengetahuan dan teknologi yang sudah tersedia untuk publik sebelum tanggal permohonan paten diajukan. Paten yang sudah termasuk dalam prior art tidak memenuhi syarat kebaruan.
- Rahasia Dagang Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Tidak memerlukan pendaftaran; perlindungan berlangsung selama informasi terjaga kerahasiaannya. Contoh: formula produk, data pelanggan, strategi bisnis.
- Royalti Imbalan atas pemanfaatan hak atas kekayaan intelektual yang dibayarkan oleh penerima lisensi kepada pemberi lisensi, biasanya berdasarkan persentase pendapatan, volume produksi, atau biaya tetap yang disepakati dalam perjanjian lisensi.
- Sertifikat Merek Dokumen resmi yang dikeluarkan DJKI sebagai bukti bahwa suatu merek telah terdaftar dan pemiliknya memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut dalam kelas barang/jasa yang ditentukan. Berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.
- Sistem First-to-File Prinsip yang berlaku dalam sistem merek Indonesia: pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek yang berhak mendapat perlindungan. Berbeda dari sistem common law (first-to-use) yang mengutamakan penggunaan merek di pasar.
- Varietas Tanaman (PVT) Perlindungan Varietas Tanaman — hak yang diberikan kepada pemulia tanaman atas varietas tanaman baru hasil kegiatan pemuliaan. Diatur dalam UU No. 29 Tahun 2000. Berlaku 20 tahun (tanaman semusim) atau 25 tahun (tanaman tahunan).
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa beda merek dan paten?
Merek melindungi tanda pembeda — nama, logo, slogan — yang membedakan produk/jasa satu pelaku usaha dari yang lain. Merek berfokus pada identitas komersial dan berlaku 10 tahun (dapat diperpanjang tanpa batas).
Paten melindungi invensi teknologi — produk atau proses baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Paten berfokus pada inovasi teknis dan berlaku 20 tahun (paten biasa) atau 10 tahun (paten sederhana) sejak tanggal penerimaan, dan tidak dapat diperpanjang.
Apa beda merek dan hak cipta?
Merek harus didaftarkan ke DJKI untuk mendapat perlindungan penuh, dan melindungi tanda pembeda dalam konteks komersial (nama produk, logo usaha).
Hak cipta timbul secara otomatis begitu karya diwujudkan — tidak perlu mendaftar. Hak cipta melindungi ekspresi kreatif (tulisan, musik, seni, perangkat lunak) bukan tanda komersial. Masa perlindungan hak cipta jauh lebih panjang: seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.
Berapa biaya mendaftar merek di Indonesia?
Biaya PNBP resmi (per kelas, 2024–2025): Rp 1.800.000 untuk pemohon umum; Rp 500.000 untuk UMKM/UKM yang memiliki NIB dari OSS. Biaya ini per kelas Nice — jika Anda mendaftar di dua kelas, biaya dikalikan dua.
Selalu verifikasi tarif terbaru di situs resmi DJKI (dgip.go.id) karena PNBP dapat berubah sewaktu-waktu melalui Peraturan Pemerintah.
Apakah hak cipta perlu didaftarkan?
Tidak wajib. Di Indonesia, hak cipta timbul otomatis saat karya diwujudkan dalam bentuk nyata — tanpa perlu formulir atau biaya pendaftaran. Namun, pencatatan ke DJKI sangat disarankan untuk keperluan pembuktian kepemilikan jika terjadi sengketa.
Biaya pencatatan hak cipta sekitar Rp 200.000–400.000 tergantung jenis ciptaan, dilakukan via portal e-hakcipta.dgip.go.id.
Berapa lama proses pendaftaran merek di DJKI?
Secara umum: setelah pembayaran PNBP diterima, merek diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Setelah itu, pemeriksaan substantif dilakukan. Total waktu rata-rata dari pengajuan hingga sertifikat terbit: 12–18 bulan.
Tanggal penerimaan permohonan (filing date) diperoleh segera setelah pembayaran berhasil — tanggal ini penting sebagai dasar prioritas merek Anda.
Apa yang dimaksud sistem "first-to-file" pada merek?
Indonesia menganut sistem first-to-file: pihak yang pertama kali mendaftarkan merek ke DJKI-lah yang mendapat hak. Bukan siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut di pasar. Ini berarti: jika Anda sudah lama menggunakan suatu merek tanpa mendaftarkannya, pihak lain bisa mendaftarkannya lebih dulu dan mendapat hak atas merek itu.
Bisakah mendaftar paten sendiri tanpa konsultan?
Secara teknis bisa, melalui portal paten.dgip.go.id. Namun paten memerlukan penulisan klaim (claims) yang sangat teknis dan menentukan cakupan perlindungan. Klaim yang ditulis buruk dapat membuat paten mudah ditembus kompetitor.
Untuk paten sederhana (invensi praktis yang tidak terlalu kompleks), pendaftaran mandiri lebih memungkinkan. Untuk paten biasa dengan invensi kompleks, sangat disarankan menggunakan Konsultan KI berlisensi DJKI yang berpengalaman di bidang paten teknis.
Apa itu rahasia dagang, dan kapan lebih baik dari paten?
Rahasia dagang adalah informasi bisnis/teknologi yang tidak diketahui umum, bernilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Tidak perlu mendaftar — perlindungan berlangsung selama informasi terjaga rahasia.
Rahasia dagang lebih baik dari paten jika: (1) invensi sulit direkayasa-balik dari produk jadi, (2) Anda tidak ingin mengungkap formula/proses ke publik (paten mengharuskan pengungkapan), atau (3) masa perlindungan yang diinginkan melebihi 20 tahun. Contoh klasik: formula Coca-Cola dijaga sebagai rahasia dagang, bukan dipatenkan.
Panduan Terbaru
-
Merek Dagang · 8 Juni 2026
Cara Mendaftarkan Merek Dagang di DJKI: Panduan Lengkap
Langkah demi langkah proses pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dari persiapan berkas hingga sertifikat terbit.
-
Hak Cipta · 7 Juni 2026
Apa Itu Hak Cipta? Pengertian, Lingkup, dan Perlindungannya
Hak cipta melindungi karya tulis, musik, seni, dan perangkat lunak secara otomatis sejak karya diciptakan — pahami hak dan kewajibanmu sebagai pencipta.
-
Paten · 6 Juni 2026
Mengenal Hak Paten: Syarat, Jenis, dan Prosedur Pendaftaran
Hak paten memberikan monopoli sementara atas invensi teknis. Pelajari perbedaan paten biasa dan paten sederhana serta cara mendaftarkannya di Indonesia.
-
Perbandingan · 5 Juni 2026
Perbedaan Merek, Paten, dan Hak Cipta: Jangan Sampai Tertukar
Ketiga hak ini sering dikacaukan. Artikel ini menjelaskan perbedaan mendasar, kapan masing-masing digunakan, dan mengapa memilih jenis perlindungan yang tepat itu penting.
-
Desain Industri · 4 Juni 2026
Desain Industri dan Perlindungannya di Bawah Hukum Indonesia
Tampilan estetis produk Anda bisa dilindungi hukum. Simak apa yang dimaksud desain industri, syarat perlindungan, dan cara mendaftar ke DJKI.
-
Konsultan HKI · 3 Juni 2026
Peran Konsultan HKI: Kapan Anda Perlu Menggunakannya?
Konsultan Kekayaan Intelektual berlisensi membantu navigasi proses pendaftaran dan sengketa. Ketahui kapan mengurus sendiri dan kapan menyewa konsultan profesional.