HKI Indonesia Kamus & Panduan Hak Kekayaan Intelektual · Edukasi Berbasis Regulasi
Beranda › Panduan › Paten Internasional melalui PCT

Paten Internasional melalui PCT: Cara Melindungi Invensi di Banyak Negara Sekaligus

Paten yang didaftarkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah Indonesia. Jika invensi Anda berpotensi dikomersialisasikan atau rentan ditiru di negara lain, Anda perlu perlindungan paten di negara-negara tersebut juga. Mendaftar di setiap negara secara terpisah akan sangat mahal dan rumit. Di sinilah Patent Cooperation Treaty (PCT) hadir sebagai solusi — satu permohonan internasional yang menjangkau lebih dari 150 negara anggota.

Apa Itu PCT?

Patent Cooperation Treaty (PCT) adalah perjanjian internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), yang memungkinkan inventor dan perusahaan mengajukan satu permohonan paten internasional tunggal yang berlaku secara serentak di semua negara anggota PCT yang ditunjuk oleh pemohon. Indonesia telah menjadi anggota PCT, sehingga inventor Indonesia dapat memanfaatkan jalur ini melalui DJKI sebagai receiving office.

Penting dipahami: PCT bukan "paten dunia" yang langsung memberikan perlindungan otomatis di semua negara. PCT adalah prosedur terpadu untuk pengajuan awal yang kemudian disusul oleh proses nasional di masing-masing negara yang Anda tunjuk.

Mengapa Menggunakan PCT Dibanding Mendaftar Langsung di Tiap Negara?

  • Efisiensi biaya awal: Satu permohonan PCT menghemat biaya dibanding mendaftar terpisah di banyak negara sejak hari pertama.
  • Waktu lebih panjang untuk keputusan: PCT memberikan Anda waktu hingga 30 bulan (dari tanggal prioritas) sebelum harus memutuskan negara mana yang benar-benar dituju dan membayar biaya nasional di masing-masing negara. Waktu ini berguna untuk mengevaluasi potensi komersial invensi.
  • Laporan penelusuran internasional: WIPO menerbitkan International Search Report (ISR) yang memberikan gambaran tentang prior art yang ditemukan — sangat berguna untuk mengevaluasi kemungkinan invensi memenuhi syarat paten.
  • Tanggal prioritas terpadu: Tanggal pengajuan PCT menjadi tanggal prioritas yang diakui di semua negara anggota yang ditunjuk.
  • Penguatan posisi negosiasi: Memiliki permohonan PCT aktif sering kali memperkuat posisi inventor dalam negosiasi lisensi atau kemitraan dengan perusahaan internasional.

Tahapan Utama Proses PCT

Proses PCT terbagi dalam dua fase utama:

Fase Internasional (di WIPO)

  1. Pengajuan permohonan PCT: Diajukan ke kantor penerimaan (receiving office) — untuk inventor Indonesia, ini adalah DJKI. Permohonan memuat deskripsi invensi, klaim, abstrak, dan penunjukan negara-negara yang dituju.
  2. Penelusuran internasional (International Search): Dilakukan oleh International Searching Authority (ISA) yang ditunjuk — mencari prior art yang relevan dari database paten dan literatur ilmiah global. Hasilnya dituangkan dalam International Search Report (ISR) beserta Written Opinion tentang kemungkinan paten memenuhi syarat.
  3. Publikasi internasional: Permohonan PCT dipublikasikan oleh WIPO pada hari ke-18 sejak tanggal prioritas (atau lebih awal atas permintaan pemohon).
  4. Pemeriksaan pendahuluan internasional (opsional): Pemohon dapat meminta International Preliminary Examination untuk mendapat penilaian lebih mendalam sebelum memasuki fase nasional.

Fase Nasional (di Negara-Negara yang Ditunjuk)

Setelah fase internasional (biasanya sekitar 30 bulan dari tanggal prioritas), pemohon harus "masuk fase nasional" di masing-masing negara yang dituju — membayar biaya nasional, mengajukan terjemahan (jika diperlukan), dan memenuhi persyaratan lokal. Setiap negara kemudian melakukan pemeriksaan substantif sendiri berdasarkan hukum paten lokalnya.

Klaim Prioritas: Manfaat Tambahan PCT

Jika Anda sudah mendaftarkan paten di Indonesia (atau negara Konvensi Paris lainnya), Anda dapat mengklaim prioritas dari tanggal pengajuan Indonesia tersebut untuk permohonan PCT Anda — asalkan PCT diajukan dalam 12 bulan sejak tanggal pengajuan pertama. Ini berarti invensi Anda "dianggap baru" di negara-negara tujuan PCT berdasarkan tanggal pengajuan Indonesia yang lebih awal.

Biaya PCT: Gambaran Umum

Biaya PCT terdiri dari beberapa komponen yang dibayarkan ke WIPO dan kantor penerimaan:

  • Biaya pengajuan internasional (International Filing Fee): Dibayarkan ke WIPO, besarnya bervariasi tergantung jumlah halaman permohonan. WIPO memberikan diskon 90% bagi pemohon dari negara berkembang tertentu yang memenuhi syarat.
  • Biaya penelusuran (Search Fee): Dibayarkan ke ISA yang dipilih (misalnya JPO Jepang, EPO Eropa, atau USPTO Amerika).
  • Biaya penanganan (Handling Fee): Biaya administrasi untuk kantor penerimaan.
  • Biaya fase nasional: Dibayarkan terpisah ke masing-masing negara saat memasuki fase nasional — ini sering kali merupakan komponen biaya terbesar secara keseluruhan.

Selalu verifikasi biaya terkini di situs resmi WIPO (wipo.int) dan DJKI, karena tarif dapat berubah.

Apakah PCT Cocok untuk Semua Inventor?

PCT paling tepat jika: invensi Anda memiliki potensi komersial di pasar internasional, ada risiko kompetitor di luar negeri meniru produk Anda, atau Anda berencana mencari investor/mitra internasional. Untuk invensi yang hanya akan dikomersialisasikan di Indonesia, paten nasional Indonesia sudah memadai tanpa perlu PCT.

Catatan: Proses PCT sangat kompleks secara teknis dan prosedural. Kesalahan dalam penulisan klaim atau prosedur pengajuan dapat berakibat fatal. Sangat disarankan menggunakan Konsultan KI atau agen paten berlisensi yang berpengalaman dalam pengajuan PCT internasional.

Pertanyaan Umum tentang PCT

Apakah ada batas negara maksimum yang bisa ditunjuk dalam satu permohonan PCT?
Tidak ada batas maksimum — satu permohonan PCT secara otomatis mencakup semua negara anggota PCT yang berlaku saat tanggal pengajuan (lebih dari 150 negara). Pemohon tidak perlu memilih negara satu per satu di awal; pilihan negara yang benar-benar dimasuki baru dibuat saat memasuki fase nasional (sekitar 30 bulan dari tanggal prioritas).
Dalam bahasa apa permohonan PCT harus dibuat jika diajukan melalui DJKI?
DJKI sebagai receiving office menerima permohonan PCT dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Namun, untuk mempermudah proses di ISA dan saat memasuki fase nasional di negara-negara berbahasa Inggris, mengajukan permohonan dalam Bahasa Inggris sejak awal sering disarankan oleh konsultan paten internasional — meski ini bukan keharusan.
Apakah ISR yang positif menjamin paten akan dikabulkan di negara tujuan?
Tidak. ISR dan Written Opinion dari ISA adalah penilaian pendahuluan yang tidak mengikat. Setiap kantor paten nasional tetap melakukan pemeriksaan substantif sendiri berdasarkan standar dan hukumnya masing-masing. ISR yang positif memang meningkatkan kepercayaan diri pemohon dan bisa mempercepat proses di beberapa negara, tetapi tidak menjamin keputusan akhir pengabulan paten.