HKI Indonesia Kamus & Panduan Hak Kekayaan Intelektual · Edukasi Berbasis Regulasi
Beranda › Panduan › NFT dan Hak Kekayaan Intelektual

NFT dan Hak Kekayaan Intelektual: Siapa Pemilik Hak atas Karya Digital yang Di-tokenisasi?

Salah paham paling umum soal NFT adalah anggapan bahwa membeli NFT sebuah karya seni sama dengan membeli hak cipta karya itu sendiri. Kenyataannya, dalam sebagian besar transaksi NFT, yang dibeli hanyalah token unik di blockchain yang menunjukkan kepemilikan atas salinan atau referensi tertentu pada karya digital — bukan hak cipta atas karya tersebut, kecuali secara eksplisit disebutkan lain dalam syarat penjualan.

Token Bukan Hak Cipta

Secara teknis, NFT (non-fungible token) adalah catatan kepemilikan digital di blockchain yang menunjuk ke sebuah file — gambar, musik, video, atau aset digital lain. Hak cipta atas file tersebut tetap melekat pada penciptanya sesuai prinsip hukum hak cipta yang berlaku, sama seperti membeli lukisan fisik tidak otomatis memberi pembeli hak untuk mereproduksi dan menjual cetakan lukisan itu secara komersial. Kecuali kontrak penjualan NFT secara eksplisit mengalihkan hak cipta atau memberi lisensi komersial tertentu, pembeli NFT umumnya hanya mendapat hak menampilkan dan memamerkan karya untuk penggunaan pribadi.

Apa yang Sebenarnya Dijual dalam Transaksi NFT

Kreator yang menjual NFT karyanya biasanya mencantumkan syarat lisensi tertentu dalam deskripsi koleksi — mulai dari lisensi sangat terbatas (hanya untuk dipajang sebagai foto profil pribadi) sampai lisensi komersial penuh yang mengizinkan pembeli membuat merchandise dari karya tersebut. Pembeli wajib membaca syarat lisensi ini sebelum membeli, karena inilah yang menentukan batas penggunaan yang sah, bukan sekadar kepemilikan token di dompet digital.

Kasus Karya yang Ditokenisasi Tanpa Izin Pencipta Asli

Masalah HKI paling serius dalam ekosistem NFT adalah praktik tokenisasi karya orang lain tanpa izin — seseorang mengambil karya seni digital, foto, atau ilustrasi milik orang lain, lalu menjualnya sebagai NFT seolah-olah miliknya sendiri. Ini adalah pelanggaran hak cipta yang jelas, dan pencipta asli berhak menuntut penghapusan listing serta ganti rugi, meski secara teknis proses ini bisa rumit karena sifat platform NFT yang terdesentralisasi dan lintas yurisdiksi.

Bagi kreator, langkah pencegahan yang realistis adalah memantau platform marketplace NFT secara berkala untuk mendeteksi penggunaan karya tanpa izin, dan menyimpan bukti kepemilikan asli — file mentah, riwayat proses kerja, tanggal pembuatan — sebagai dasar klaim jika terjadi pelanggaran.

Royalti Otomatis dari Penjualan Kembali

Salah satu fitur yang menarik minat kreator terhadap NFT adalah kemampuan smart contract untuk otomatis memberi persentase royalti kepada kreator asli setiap kali karya dijual kembali di pasar sekunder. Ini berbeda dari hak cipta konvensional yang umumnya tidak memberi hak royalti otomatis atas penjualan kembali karya fisik. Meski demikian, mekanisme royalti otomatis ini bergantung sepenuhnya pada implementasi teknis smart contract dan kebijakan platform, bukan jaminan hukum hak cipta yang berlaku universal — beberapa platform dan marketplace bahkan mulai membuat royalti ini opsional, sehingga kreator tidak bisa sepenuhnya mengandalkannya.

Menjual Karya Sendiri sebagai NFT: Yang Perlu Disiapkan

  • Tentukan cakupan lisensi yang jelas untuk pembeli sebelum listing — pribadi saja atau termasuk hak komersial.
  • Simpan bukti kepemilikan asli sebelum tokenisasi, sebagai perlindungan jika terjadi sengketa keaslian.
  • Pahami bahwa hak cipta tetap di tangan pencipta kecuali dinyatakan lain secara eksplisit dalam kontrak penjualan.
  • Jangan bergantung penuh pada royalti smart contract sebagai satu-satunya sumber pendapatan berkelanjutan dari karya.

Brand yang Menokenisasi Logo atau Karakter Mereknya

Sejumlah brand menerbitkan koleksi NFT yang memakai logo, maskot, atau karakter mereknya sebagai strategi pemasaran digital. Dalam kasus ini, perlindungan merek dagang tetap berlaku sebagaimana biasa — pihak lain yang menokenisasi elemen visual yang mirip dengan merek terdaftar tanpa izin tetap bisa dianggap melanggar hak merek, terlepas dari media digital yang dipakai untuk mendistribusikannya. Sifat NFT yang mudah dibuat siapa saja justru membuat pengawasan pelanggaran merek di ranah ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemilik brand.

Menyimpan Bukti untuk Klaim Keaslian Karya

Kreator yang berencana menokenisasi karyanya sebaiknya menyimpan riwayat proses kerja secara sistematis — file kerja bertahap, catatan waktu pembuatan, cadangan versi awal — sebelum karya dipublikasikan sebagai NFT. Bukti semacam ini jauh lebih meyakinkan dibanding sekadar mengklaim kepemilikan setelah karya sudah beredar luas, terutama jika suatu saat muncul klaim serupa dari pihak lain yang mengaku sebagai pencipta asli.

Catatan: Kerangka hukum khusus untuk aset digital dan NFT di Indonesia masih terus berkembang. Prinsip hak cipta konvensional tetap menjadi dasar utama penilaian sengketa terkait karya yang ditokenisasi.

Pertanyaan Umum tentang NFT dan HKI

Jika saya membeli NFT sebuah karya seni, apakah saya boleh mencetaknya untuk dijual sebagai merchandise?
Tergantung syarat lisensi yang dicantumkan kreator saat penjualan. Jika lisensinya hanya untuk penggunaan pribadi, mencetak dan menjual merchandise dari karya tersebut tetap melanggar hak cipta pencipta asli meski Anda memegang token NFT-nya.
Bagaimana jika karya saya ditokenisasi dan dijual orang lain tanpa izin?
Ini termasuk pelanggaran hak cipta. Anda berhak mengajukan permintaan penghapusan listing ke platform marketplace bersangkutan dan menuntut ganti rugi, dengan menyertakan bukti bahwa Anda adalah pencipta asli karya tersebut.
Apakah royalti otomatis dari NFT dijamin oleh hukum hak cipta?
Tidak. Royalti otomatis dari penjualan kembali NFT adalah fitur teknis dari smart contract dan kebijakan platform, bukan hak yang dijamin oleh hukum hak cipta konvensional. Kreator sebaiknya tidak sepenuhnya bergantung pada mekanisme ini.