Banyak inventor di Indonesia tidak menyadari bahwa sistem paten di sini mengenal dua jalur yang berbeda: paten biasa dan paten sederhana. Keduanya memberikan perlindungan eksklusif atas invensi, tetapi berbeda dalam ruang lingkup, persyaratan, masa berlaku, dan biaya. Memilih jalur yang tepat sejak awal dapat menghemat waktu dan biaya yang signifikan.
Apa Itu Paten Biasa?
Paten biasa adalah perlindungan yang diberikan kepada invensi di bidang teknologi yang bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten biasa mencakup invensi berupa produk maupun proses — termasuk metode, sistem, komposisi bahan, dan konstruksi yang kompleks.
Tiga syarat utama yang wajib dipenuhi untuk paten biasa:
- Kebaruan (Novelty): Invensi belum pernah diungkapkan kepada publik dalam bentuk apa pun — baik melalui publikasi ilmiah, presentasi konferensi, pameran dagang, maupun penggunaan komersial — sebelum tanggal penerimaan permohonan paten (filing date). Satu publikasi pun dapat menggugurkan kebaruan.
- Langkah Inventif (Inventive Step): Invensi tidak boleh dianggap sudah jelas (obvious) oleh seseorang yang ahli di bidang teknologi terkait. Kombinasi sederhana dari teknik yang sudah ada biasanya tidak memenuhi syarat ini.
- Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicability): Invensi harus dapat diproduksi atau digunakan dalam kegiatan industri, pertanian, atau jasa — bukan sekadar konsep teoritis.
Masa perlindungan paten biasa adalah 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, tidak dapat diperpanjang. Setelah habis masa berlakunya, invensi masuk domain publik dan dapat digunakan siapa pun.
Apa Itu Paten Sederhana?
Paten sederhana (dikenal juga sebagai utility model atau petty patent di berbagai negara) adalah perlindungan bagi invensi yang bersifat lebih praktis dan incremental. Paten sederhana ditujukan khususnya untuk:
- Invensi berupa produk atau alat — bukan proses atau metode.
- Invensi yang memiliki kegunaan lebih baik dari produk yang sudah ada (improved utility).
- Modifikasi atau penyempurnaan produk yang sudah ada namun memberikan peningkatan fungsi yang nyata.
Syarat kebaruan pada paten sederhana sama dengan paten biasa: invensi harus belum pernah diungkapkan kepada publik. Namun, syarat langkah inventif tidak diterapkan seketat paten biasa — cukup menunjukkan bahwa invensi memiliki kegunaan yang lebih baik dari sebelumnya.
Masa perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan, tidak dapat diperpanjang.
Perbandingan Langsung: Paten Biasa vs Paten Sederhana
Berikut ringkasan perbedaan kunci keduanya:
- Ruang lingkup invensi: Paten biasa mencakup produk DAN proses. Paten sederhana hanya untuk produk/alat, tidak untuk proses atau metode.
- Tingkat kebaruan & inventivitas: Paten biasa mensyaratkan langkah inventif yang lebih tinggi. Paten sederhana cukup menunjukkan kegunaan yang lebih baik.
- Masa berlaku: Paten biasa 20 tahun; paten sederhana 10 tahun.
- Proses pemeriksaan: Paten biasa melalui pemeriksaan substantif yang lebih panjang dan mendalam. Paten sederhana memiliki jalur yang lebih cepat.
- Biaya PNBP: Paten sederhana umumnya lebih terjangkau dari paten biasa. Verifikasi tarif terkini di situs DJKI.
- Kompleksitas klaim: Paten biasa dapat memiliki banyak klaim yang kompleks. Paten sederhana biasanya lebih ringkas.
Invensi Apa yang Tidak Bisa Dipatenkan?
UU Paten No. 13 Tahun 2016 mengecualikan beberapa kategori dari perlindungan paten, baik biasa maupun sederhana:
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, atau kesusilaan.
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Makhluk hidup, kecuali mikroorganisme yang telah melalui proses nonbiologis.
- Proses biologis esensial untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
Proses Pengajuan: Gambaran Umum
Baik paten biasa maupun paten sederhana diajukan melalui portal resmi DJKI (paten.dgip.go.id). Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi: deskripsi invensi, klaim paten, abstrak, gambar teknis (jika relevan), dan data inventor/pemohon. Setelah pengajuan dan pembayaran PNBP, permohonan akan:
- Melalui pemeriksaan administratif untuk kelengkapan dokumen.
- Diumumkan dalam Berita Resmi Paten selama 6 bulan (untuk paten biasa).
- Menjalani pemeriksaan substantif atas permintaan pemohon — tahap ini menentukan apakah invensi memenuhi syarat paten.
- Jika lulus, sertifikat paten diterbitkan.
Kapan Memilih Paten Biasa, Kapan Memilih Paten Sederhana?
Pilih paten sederhana jika: invensi Anda berupa produk atau alat fisik dengan fungsi yang lebih baik, Anda menginginkan perlindungan cepat dengan biaya lebih terjangkau, atau invensi tidak cukup kompleks untuk memenuhi syarat langkah inventif paten biasa.
Pilih paten biasa jika: invensi Anda melibatkan proses atau metode baru, invensi sangat kompleks dengan potensi komersial jangka panjang yang membutuhkan perlindungan 20 tahun, atau Anda berencana mengajukan perlindungan internasional melalui jalur PCT.
Perlu dicatat: satu invensi hanya boleh dilindungi oleh satu jenis paten — tidak bisa mendaftarkan invensi yang sama sebagai paten biasa sekaligus paten sederhana.