Satu gim yang terlihat sederhana di layar ponsel sebenarnya menumpuk beberapa lapis kekayaan intelektual sekaligus: baris kode yang menjalankan mesin permainan, musik latar, ilustrasi karakter, nama studio, dan kadang mekanisme gameplay yang menjadi ciri khas. Studio game di Indonesia — dari tim indie dua orang sampai publisher besar — sering hanya memikirkan hak cipta atas source code, padahal setiap elemen tadi bisa dan sebaiknya dilindungi lewat rezim HKI yang berbeda-beda.
Kode Program Dilindungi Hak Cipta, Bukan Paten
Source code sebuah gim otomatis mendapat perlindungan hak cipta sejak ditulis, sama seperti perangkat lunak pada umumnya. Yang dilindungi adalah ekspresi kode itu sendiri — susunan instruksi, struktur program, dokumentasi teknis — bukan ide atau konsep gameplay di baliknya. Ini penting dipahami karena artinya kompetitor secara hukum boleh membuat gim dengan genre dan mekanisme serupa selama mereka menulis kode sendiri dari nol, bukan menyalin.
Mencatatkan hak cipta source code ke DJKI tetap disarankan meski perlindungan lahir otomatis, karena surat pencatatan menjadi bukti tanggal dan kepemilikan yang kuat saat terjadi sengketa, misalnya ketika mantan karyawan membawa kode ke studio lain.
Karakter, Ilustrasi, dan Aset Visual
Desain karakter, konsep art, sprite, dan aset 3D adalah ciptaan seni yang berdiri sendiri di bawah hak cipta. Studio perlu memastikan kontrak dengan artist lepas (freelancer) secara eksplisit mengalihkan hak ekonomi atas karya tersebut ke studio — tanpa klausul pengalihan yang jelas, artist lepas secara default tetap memegang hak cipta meski dibayar untuk membuatnya. Ini kesalahan kontrak yang sering terjadi pada studio kecil yang terburu-buru meluncurkan produk.
Karakter ikonik yang sudah dikenal luas juga bisa didaftarkan sebagai merek, terutama jika akan dipakai pada merchandise, kolaborasi brand, atau spin-off. Nama gim itu sendiri sebaiknya dicek ketersediaannya di basis data merek sebelum peluncuran, bukan sesudahnya.
Nama Gim dan Logo sebagai Merek Dagang
Judul gim, logo studio, dan nama karakter utama layak didaftarkan sebagai merek di kelas yang relevan — biasanya kelas perangkat lunak dan hiburan. Tanpa pendaftaran merek, studio berisiko kehilangan hak eksklusif atas nama itu, terutama jika gim menjadi populer dan pihak lain membuat kloningan dengan nama mirip untuk membonceng popularitas, sebuah praktik yang cukup umum di toko aplikasi.
Mekanisme Gameplay: Zona Abu-Abu
Mekanisme permainan — misalnya sistem match-three, battle royale, atau crafting — pada dasarnya adalah ide, dan ide tidak dilindungi hak cipta maupun paten kecuali diimplementasikan dalam bentuk teknis yang benar-benar baru dan mengandung langkah inventif. Paten atas mekanisme gim sangat jarang diberikan dan prosesnya panjang, sehingga sebagian besar studio memilih melindungi diri lewat kecepatan eksekusi, kualitas eksekusi, dan membangun merek yang kuat ketimbang mengejar paten mekanisme.
Aset Audio dan Musik Latar
Musik dan sound effect dalam gim adalah ciptaan tersendiri di bawah hak cipta. Jika studio menggunakan komposer lepas, kontrak harus memuat lisensi penggunaan yang jelas — apakah lisensi eksklusif selamanya, atau lisensi terbatas yang bisa dicabut. Studio juga wajib berhati-hati memakai musik atau sound library berbayar hanya sesuai lingkup lisensi yang dibeli; memakai musik dari paket lisensi "personal use" untuk produk komersial adalah pelanggaran yang cukup sering luput dari perhatian tim kecil.
Perlindungan dari Kloning dan Bajakan
Gim mobile Indonesia yang sukses kerap menghadapi kloningan cepat — pihak lain mengganti aset visual tapi mempertahankan mekanisme dan alur yang identik. Karena mekanisme sulit dilindungi, langkah paling efektif adalah kombinasi: daftarkan merek nama dan logo secepat mungkin, catatkan hak cipta atas kode dan aset visual orisinal, dan simpan bukti tanggal pengembangan (commit history, draft desain, email internal) sebagai bukti pendukung jika terjadi sengketa keaslian karya.