Klub olahraga amatir yang mulai membesar sering baru sadar soal HKI ketika menemukan jersey tiruan dengan logo timnya dijual bebas di pasar tanpa izin, atau ketika nama klub yang sudah dikenal komunitas ternyata belum pernah didaftarkan sebagai merek resmi ke DJKI.
Merek untuk Nama Klub, Logo, dan Maskot
Nama klub, logo tim, dan maskot resmi bisa didaftarkan sebagai merek di berbagai kelas sekaligus — Kelas 25 untuk pakaian dan jersey, Kelas 41 untuk jasa hiburan olahraga, dan Kelas 28 untuk perlengkapan olahraga bermerek. Klub yang mengelola merek terkenal secara khusus juga bisa mengklaim status merek terkenal jika sudah dikenal luas melampaui komunitas penggemarnya, memberi perlindungan lintas kelas yang lebih kuat. Konsep perlindungan lintas kelas untuk merek dengan reputasi tinggi ini dijelaskan lebih rinci di panduan merek terkenal.
Merchandise Tiruan dan Produk Tidak Berlisensi
Penjualan jersey, syal, dan aksesori bermerek klub tanpa lisensi resmi adalah bentuk pelanggaran merek yang paling sering terjadi di industri olahraga, terutama di pasar daring dan lapak informal yang sulit diawasi terus-menerus. Klub yang serius mengelola pendapatan dari merchandise biasanya menunjuk distributor resmi tunggal dan aktif memantau lapak online untuk mengajukan takedown terhadap produk tiruan, karena tanpa penegakan aktif, harga produk resmi jadi sulit bersaing dengan tiruan yang jauh lebih murah.
Hak Cipta atas Foto dan Video Pertandingan
Foto dan video pertandingan yang diambil fotografer resmi klub atau penyelenggara kompetisi dilindungi hak cipta, terpisah dari hak siar itu sendiri. Media atau akun media sosial yang memakai foto pertandingan tanpa izin — bahkan untuk keperluan berita — tetap perlu memperhatikan batas penggunaan wajar, karena penggunaan foto secara utuh tanpa kredit atau izin eksplisit berpotensi jadi sengketa hak cipta meski tujuannya jurnalistik. Batasan penggunaan wajar atas karya berhak cipta ini dibahas di panduan hak cipta foto dan gambar.
Hak Siar sebagai Aset Komersial Terpisah
Hak siar pertandingan olahraga adalah aset komersial yang dikelola terpisah dari merek klub maupun hak cipta rekaman individual, biasanya melalui kontrak eksklusif antara penyelenggara kompetisi dan stasiun televisi atau platform streaming. Penyiaran ulang cuplikan pertandingan oleh pihak yang tidak memegang hak siar — termasuk streaming ilegal di media sosial saat pertandingan berlangsung — melanggar hak eksklusif ini terlepas dari status hak cipta rekaman videonya sendiri.
Sponsorship dan Penggunaan Logo Sponsor
Kontrak sponsorship antara klub dan sponsor perlu mengatur secara eksplisit bagaimana logo klub boleh dipakai sponsor dalam materi pemasarannya, dan sebaliknya bagaimana logo sponsor ditampilkan pada jersey dan materi klub. Tanpa klausul yang jelas soal durasi, wilayah, dan jenis penggunaan yang diizinkan, sengketa sponsorship sering muncul saat kontrak berakhir tapi salah satu pihak masih memakai logo mantan mitra dalam materi promosi lama yang belum diperbarui.
Nama Atlet sebagai Merek Personal
Atlet individu yang membangun reputasi kuat juga bisa mendaftarkan namanya sendiri atau julukan populernya sebagai merek personal, terutama jika berencana mengembangkan lini produk atau layanan atas nama sendiri di luar kontrak dengan klub atau sponsor utamanya. Tanpa pendaftaran ini, produsen merchandise tidak resmi bisa mencetak dan menjual barang bertuliskan nama atau julukan atlet tersebut tanpa kompensasi apa pun ke atlet yang bersangkutan, karena nama seseorang yang belum didaftarkan sebagai merek tidak otomatis memberi hak eksklusif komersial atasnya.
- Daftarkan merek klub di semua kelas relevan sebelum merchandise resmi mulai dijual luas.
- Tunjuk distributor merchandise resmi tunggal untuk memudahkan pengawasan produk tiruan.
- Pisahkan pengelolaan hak siar dari hak cipta foto dan video dalam kontrak dengan media partner.
- Cantumkan klausul durasi dan wilayah penggunaan logo secara eksplisit dalam kontrak sponsorship.