Penerbit kecil atau penerjemah lepas yang tertarik menerjemahkan buku asing populer sering berpikir bahwa selama hasil terjemahannya ditulis sendiri dengan kata-kata sendiri, mereka tidak melanggar hak cipta apa pun. Ini keliru: menerjemahkan karya berhak cipta adalah bentuk membuat karya turunan, dan hak untuk membuat karya turunan tetap ada di tangan pemegang hak cipta asli, terlepas seberapa orisinal bahasa terjemahannya.
Menerjemahkan adalah Membuat Karya Turunan
Terjemahan sebuah novel atau buku nonfiksi masuk kategori karya turunan (derivative work) menurut hukum hak cipta, sama seperti adaptasi film dari novel. Membuat karya turunan memerlukan izin eksplisit dari pemegang hak cipta karya asli, biasanya penerbit atau agen sastra yang mewakili penulis aslinya, bukan hanya niat baik untuk memperkenalkan karya tersebut ke pembaca Indonesia. Konsep karya turunan secara umum — termasuk adaptasi dan modifikasi lain selain terjemahan — dibahas lebih dalam di panduan karya turunan dalam hukum hak cipta.
Proses Memperoleh Izin Menerjemahkan
Penerbit yang ingin menerjemahkan buku asing biasanya menghubungi penerbit asli atau agen hak asing (foreign rights agent) yang menangani penjualan hak terjemahan ke berbagai bahasa. Proses ini menghasilkan kontrak lisensi yang mengatur wilayah edar, jangka waktu hak, dan pembagian royalti antara penerbit asli dan penerbit lokal. Buku dari penulis yang sudah meninggal lebih dari jangka waktu tertentu — mengikuti masa berlindung hak cipta yang berlaku — masuk ranah domain publik dan bisa diterjemahkan tanpa izin, tapi menentukan status domain publik suatu karya memerlukan pengecekan cermat karena jangka waktu ini bervariasi dan mudah keliru dihitung.
Hak Cipta Penerjemah atas Hasil Terjemahannya
Penerjemah yang menerjemahkan karya dengan izin sah memiliki hak cipta tersendiri atas hasil terjemahannya sebagai karya turunan orisinal, terpisah dari hak cipta karya aslinya. Ini berarti pihak ketiga yang ingin memakai terjemahan tersebut — misalnya untuk adaptasi audiobook — perlu izin dari dua pihak sekaligus: pemegang hak karya asli dan penerjemah yang membuat versi bahasa Indonesianya. Kontrak antara penerbit dan penerjemah perlu mengatur secara jelas siapa pemegang hak cipta terjemahan dan bagaimana hak itu dibagi jika terjemahan dipakai untuk format lain di kemudian hari.
Royalti dan Pembagian Pendapatan Buku Terjemahan
Struktur royalti buku terjemahan umumnya melibatkan tiga pihak: penulis asli menerima royalti dari penjualan hak terjemahan, penerbit lokal menerima margin dari penjualan buku fisik atau digital, dan penerjemah menerima honorarium tetap atau royalti persentase kecil tergantung kesepakatan kontrak. Penerjemah pemula sering menerima honorarium sekali bayar tanpa royalti berkelanjutan, sementara penerjemah yang sudah punya reputasi bisa menegosiasikan skema royalti berbasis penjualan, terutama untuk buku dengan potensi penjualan tinggi.
Terjemahan Tidak Resmi dan Fan Translation
Praktik menerjemahkan dan membagikan karya asing secara gratis di internet oleh penggemar — sering disebut fan translation — tetap melanggar hak cipta secara hukum meski dilakukan tanpa niat komersial, karena hak membuat karya turunan tetap eksklusif milik pemegang hak cipta terlepas dari motif nirlabanya. Sebagian pemegang hak cipta membiarkan praktik ini berlangsung selama tidak merugikan penjualan resmi, tapi pembiaran ini bukan izin hukum formal dan bisa ditindak kapan saja jika pemegang hak berubah kebijakan.
Terjemahan Materi Non-Buku: Artikel, Kursus, dan Dokumen Teknis
Prinsip yang sama berlaku untuk terjemahan materi non-buku seperti artikel jurnal asing, modul kursus daring, atau dokumen teknis dari vendor luar negeri — semuanya tetap memerlukan izin dari pemegang hak cipta asli sebelum diterjemahkan dan didistribusikan, termasuk untuk keperluan internal perusahaan dalam skala terbatas. Perusahaan yang menerjemahkan manual produk atau materi pelatihan dari prinsipal asing untuk kebutuhan operasional lokal biasanya sudah tercakup dalam perjanjian distribusi atau lisensi yang berlaku, tapi ini perlu dikonfirmasi eksplisit, bukan diasumsikan otomatis termasuk dalam kerja sama bisnis yang ada.
- Hubungi penerbit asli atau agen hak asing sebelum memulai proses penerjemahan, bukan setelah selesai.
- Cek status domain publik karya secara cermat sebelum mengasumsikan bebas diterjemahkan.
- Atur kepemilikan hak cipta terjemahan secara eksplisit dalam kontrak antara penerbit dan penerjemah.
- Hindari mempublikasikan terjemahan tidak resmi secara luas meski untuk tujuan nirlaba.