Bayangkan seseorang mendaftarkan merek "GOOGLE" untuk jasa restoran di Indonesia, karena Google Inc. belum pernah mendaftarkan merek tersebut dalam kelas jasa makanan di sini. Apakah pendaftaran semacam itu sah? Dalam sistem hukum merek Indonesia, jawabannya adalah tidak — justru inilah fungsi perlindungan khusus bagi merek terkenal (well-known mark). Perlindungannya melampaui kelas barang/jasa dan bahkan melampaui batas negara pendaftaran.
Apa Itu Merek Terkenal?
Merek terkenal adalah merek yang telah dikenal secara luas oleh masyarakat umum, baik di Indonesia maupun secara internasional, serta memiliki reputasi, goodwill, dan daya pembeda yang tinggi. Definisi ini tidak bergantung pada apakah merek tersebut sudah terdaftar di DJKI atau belum.
UU Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016 (Pasal 21) menyatakan bahwa permohonan merek harus ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis — jika penggunaan tersebut dapat merugikan pemilik merek terkenal atau mengelabui masyarakat.
Kriteria Merek Terkenal Menurut Hukum Indonesia
DJKI dan pengadilan Indonesia menggunakan sejumlah indikator untuk menentukan apakah suatu merek layak disebut "terkenal". Berdasarkan ketentuan yang berlaku dan yurisprudensi, faktor-faktor yang dipertimbangkan antara lain:
- Tingkat pengetahuan publik: Seberapa luas merek tersebut dikenal oleh masyarakat di Indonesia dan/atau secara internasional.
- Durasi dan keluasan penggunaan: Sudah berapa lama merek digunakan secara konsisten di pasar, dan di berapa banyak negara.
- Promosi dan iklan: Besarnya investasi yang telah dikeluarkan untuk membangun merek melalui iklan dan promosi.
- Catatan pendaftaran: Merek yang terdaftar di banyak negara anggota WIPO memiliki indikasi yang kuat sebagai merek terkenal.
- Keberhasilan penegakan hak: Riwayat kemenangan dalam sengketa merek di berbagai yurisdiksi memperkuat klaim merek terkenal.
- Nilai merek: Penilaian komersial atau masuk dalam daftar merek global terkemuka (brand valuation reports) dapat dijadikan bukti pendukung.
Perlindungan Lintas Kelas: Keistimewaan Utama
Salah satu keistimewaan paling signifikan dari status merek terkenal adalah perlindungan lintas kelas. Merek biasa hanya mendapat perlindungan dalam kelas Nice yang didaftarkan. Merek terkenal mendapat perlindungan bahkan untuk kelas barang/jasa yang tidak sejenis, apabila penggunaan merek serupa oleh pihak lain berpotensi:
- Mengelabui konsumen mengenai asal usul atau asosiasi produk/jasa
- Memanfaatkan reputasi merek terkenal secara tidak adil (free riding)
- Mengencerkan (dilute) daya pembeda atau reputasi merek terkenal
- Merugikan reputasi atau goodwill pemilik merek terkenal
Merek Terkenal yang Belum Terdaftar di Indonesia
Sistem Indonesia memberikan perlindungan bagi merek terkenal asing yang belum terdaftar di DJKI, selama dapat dibuktikan bahwa merek tersebut memang dikenal luas di masyarakat Indonesia. Ini berarti pelaku usaha yang coba "mendahului" mendaftarkan merek terkenal asing di Indonesia dengan itikad buruk dapat menghadapi:
- Penolakan permohonan oleh pemeriksa DJKI
- Gugatan pembatalan merek dari pemilik merek terkenal yang asli
- Tuntutan hukum atas persaingan curang
Proses Mengklaim dan Membela Status Merek Terkenal
Jika merek Anda — baik merek Indonesia maupun asing — menghadapi ancaman dari pendaftaran pihak lain yang serupa, berikut langkah yang dapat ditempuh:
- Kumpulkan bukti popularitas merek: Survei konsumen, artikel media, data penjualan, investasi iklan, jumlah negara tempat merek terdaftar, penghargaan industri.
- Ajukan oposisi atau gugatan pembatalan: Jika merek yang menyerupai sudah terdaftar atau sedang dalam proses pengumuman, ajukan oposisi atau gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga.
- Daftarkan merek Anda di DJKI sesegera mungkin: Meskipun merek terkenal mendapat perlindungan tanpa pendaftaran, memiliki sertifikat DJKI jauh memperkuat posisi hukum Anda.
- Gunakan jasa Konsultan KI berlisensi: Sengketa merek terkenal adalah salah satu area hukum HKI yang paling kompleks dan strategis.
Perlindungan di Tingkat Internasional: TRIPS dan Konvensi Paris
Indonesia terikat kewajiban internasional untuk melindungi merek terkenal melalui Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) sebagai anggota WTO, dan Konvensi Paris. Pasal 6bis Konvensi Paris mewajibkan negara anggota menolak atau membatalkan pendaftaran merek yang merupakan reproduksi, imitasi, atau terjemahan dari merek terkenal yang berpotensi mengelabui konsumen.