HKI Indonesia Kamus & Panduan Hak Kekayaan Intelektual · Edukasi Berbasis Regulasi
Beranda › Panduan › Perpanjangan Merek Terdaftar

Perpanjangan Merek Terdaftar: Prosedur, Batas Waktu, dan Risiko Telat Perpanjang

Mendaftarkan merek adalah langkah awal yang penting, tetapi banyak pemilik merek lupa bahwa perlindungan merek bukan selamanya. Merek terdaftar di Indonesia memiliki masa berlaku yang harus diperbarui secara berkala. Gagal memperpanjang tepat waktu bisa berarti kehilangan merek yang sudah bertahun-tahun dibangun — bahkan membuka peluang bagi pihak lain untuk mendaftarkan merek tersebut atas nama mereka.

Masa Berlaku Merek Terdaftar di Indonesia

Berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016, merek terdaftar di Indonesia berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan (bukan tanggal penerbitan sertifikat, yang bisa beberapa bulan kemudian). Masa perlindungan ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama — 10 tahun — setiap kali dilakukan perpanjangan, dan tidak ada batas berapa kali merek dapat diperpanjang. Secara teoritis, merek bisa dipertahankan selamanya selama terus diperpanjang dan digunakan.

Kapan Batas Waktu Perpanjangan?

Batas waktu perpanjangan merek adalah momen kritis yang harus dipantau dengan ketat. Di Indonesia:

  • Perpanjangan awal (reguler): Dapat diajukan mulai dari 6 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa perlindungan. Ini adalah jendela ideal untuk perpanjangan tanpa biaya tambahan.
  • Perpanjangan masa tenggang: Jika terlewat melakukan perpanjangan dalam periode reguler, pemilik merek masih diberikan masa tenggang 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa. Namun perpanjangan dalam masa tenggang ini dikenai biaya denda atau surcharge tambahan di atas biaya PNBP normal.
  • Setelah masa tenggang berakhir: Jika masa tenggang sudah terlewat dan merek belum diperpanjang, merek tersebut dihapus dari daftar merek terdaftar. Perlindungannya berakhir dan merek menjadi tidak terdaftar.

Prosedur Perpanjangan Merek

Perpanjangan merek dilakukan melalui portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id. Prosedur umumnya:

  1. Login ke akun DJKI: Gunakan akun yang sama dengan saat mendaftarkan merek, atau buat akun baru jika belum ada. Pastikan data pemohon sudah sesuai — jika ada perubahan kepemilikan atau alamat, pastikan data sudah diperbarui.
  2. Cari merek yang akan diperpanjang: Gunakan nomor sertifikat atau nomor pendaftaran merek untuk menemukan merek Anda di sistem.
  3. Ajukan permohonan perpanjangan: Isi formulir perpanjangan secara online. Berbeda dari pendaftaran awal, perpanjangan merek tidak memerlukan pemeriksaan substantif ulang — prosesnya lebih administratif.
  4. Bayar biaya PNBP: Sistem akan menghasilkan kode billing untuk pembayaran biaya perpanjangan. Bayar melalui bank, ATM, atau virtual account yang tersedia.
  5. Konfirmasi dan penyimpanan dokumen: Setelah pembayaran dikonfirmasi, proses perpanjangan akan diproses. Simpan bukti pembayaran dan dokumen konfirmasi sebagai arsip.
  6. Terima sertifikat perpanjangan: DJKI akan menerbitkan catatan perpanjangan yang memperbarui masa berlaku merek Anda untuk 10 tahun berikutnya.

Biaya Perpanjangan Merek

Biaya PNBP untuk perpanjangan merek mengikuti tarif yang ditetapkan pemerintah, yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Secara umum, biaya perpanjangan merek lebih tinggi daripada biaya pendaftaran awal. Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya:

  • Status pemohon: Tarif berbeda antara pemohon UMKM (dengan NIB) dan pemohon umum/perusahaan besar.
  • Jumlah kelas: Perpanjangan dikenakan per kelas Nice — jika merek terdaftar di tiga kelas, biaya perpanjangan dikenakan untuk tiga kelas.
  • Waktu perpanjangan: Perpanjangan dalam masa tenggang dikenai biaya tambahan (surcharge) di atas tarif normal.

Verifikasi selalu tarif terbaru di portal resmi DJKI atau konsultasikan dengan konsultan merek, karena tarif PNBP dapat berubah melalui Peraturan Pemerintah.

Konsekuensi Gagal Memperpanjang Merek

Kehilangan merek terdaftar karena tidak diperpanjang memiliki dampak yang serius:

  • Hilangnya hak eksklusif: Begitu merek tidak terdaftar, Anda kehilangan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut — yang artinya tidak ada lagi dasar hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama.
  • Potensi pendaftaran oleh pihak lain: Merek yang sudah dihapus dari daftar menjadi terbuka untuk didaftarkan orang lain. Dengan sistem first-to-file Indonesia, siapa yang pertama mendaftar itulah pemiliknya — bukan Anda yang sudah lama menggunakan merek tersebut.
  • Perlu mendaftar ulang: Jika ingin mendapatkan kembali perlindungan formal, Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran merek baru — dengan risiko permohonan ditolak jika ada yang sudah mendaftar lebih dulu, atau harus membayar biaya pendaftaran lagi.
  • Dampak pada kontrak bisnis: Lisensi merek, perjanjian distribusi, atau kontrak bisnis yang bergantung pada keabsahan merek terdaftar bisa terdampak jika merek kedaluwarsa.

Sistem Pemantauan Merek: Jangan Andalkan Ingatan

Mengingat tanggal kedaluwarsa merek dari memori adalah praktik yang berisiko. Pendekatan yang lebih aman:

  • Buat kalender pengingat yang ditetapkan 12, 9, 6, dan 3 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa setiap merek yang Anda miliki.
  • Jika menggunakan konsultan merek atau firma hukum, pastikan mereka mengelola kalender perpanjangan dan mengingatkan Anda jauh sebelum jatuh tempo.
  • Untuk portofolio merek yang besar, pertimbangkan menggunakan sistem manajemen merek khusus yang otomatis mengirimkan peringatan perpanjangan.
  • Simpan salinan sertifikat merek dan catat tanggal kedaluwarsa di dokumen induk yang mudah diakses.

Merek yang Sudah Kedaluwarsa: Apakah Masih Bisa Diselamatkan?

Jika merek Anda sudah kedaluwarsa dan masa tenggang sudah terlewati, opsi yang tersedia menjadi lebih terbatas. Jika tidak ada pihak lain yang sudah mendaftar merek tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan merek baru. Namun status merek Anda akan seperti pendaftar baru — tanpa keistimewaan berdasarkan tanggal pendaftaran lama. Jika pihak lain sudah mendaftar, situasinya jauh lebih rumit dan memerlukan bantuan hukum profesional.

Catatan: Prosedur dan biaya perpanjangan merek dapat berubah mengikuti regulasi terbaru. Selalu verifikasi informasi terkini langsung di portal resmi DJKI atau melalui Konsultan KI berlisensi untuk memastikan Anda tidak melewatkan tenggat waktu kritis.

Pertanyaan Umum tentang Perpanjangan Merek

Apakah merek yang sudah 10 tahun tidak digunakan bisa diperpanjang?
Secara prosedural, perpanjangan merek tidak memerlukan bukti penggunaan — Anda cukup mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP. Namun merek yang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut rentan terhadap gugatan penghapusan merek (hapus merek karena tidak digunakan) oleh pihak lain. Gugatan hapus merek ini bisa diajukan ke Pengadilan Niaga dan jika berhasil, merek Anda bisa dihapus dari daftar meskipun masih dalam masa berlaku. Perpanjangan memberikan kerangka waktu, tapi penggunaan aktif adalah yang benar-benar melindungi hak merek Anda.
Jika saya membeli bisnis beserta mereknya, apa yang perlu dilakukan untuk perpanjangan?
Pertama, pastikan pengalihan merek sudah diproses dengan benar di DJKI — tercatat bahwa pemilik merek sudah berubah ke nama Anda. Perpanjangan merek hanya bisa dilakukan oleh pemilik merek yang terdaftar. Jika pengalihan belum selesai namun merek sudah mendekati kedaluwarsa, segera percepat proses pengalihan terlebih dahulu, kemudian ajukan perpanjangan atas nama pemilik baru yang sudah tercatat.
Apakah saya bisa memperpanjang hanya beberapa kelas dari merek yang didaftarkan di beberapa kelas?
Ya. Jika merek Anda terdaftar di beberapa kelas Nice, Anda tidak diwajibkan memperpanjang semua kelas. Anda bisa memilih untuk hanya memperpanjang kelas yang masih relevan dengan bisnis Anda saat ini dan tidak memperpanjang kelas yang sudah tidak digunakan. Ini bisa menjadi strategi penghematan biaya yang wajar jika bisnis Anda sudah tidak lagi beroperasi di semua kelas yang semula didaftarkan.