HKI Indonesia Kamus & Panduan Hak Kekayaan Intelektual · Edukasi Berbasis Regulasi
Beranda › Panduan › Sengketa Merek dan Pembatalan Merek

Sengketa Merek dan Pembatalan Merek di Indonesia: Prosedur dan Dasar Hukum

Sertifikat merek dari DJKI bukan jaminan merek Anda aman selamanya. Merek yang sudah terdaftar resmi pun dapat digugat pembatalannya oleh pihak lain yang merasa dirugikan — misalnya karena merek Anda dinilai menyerupai merek mereka, atau karena pendaftaran dilakukan dengan itikad buruk. Memahami jalur-jalur sengketa merek adalah bagian penting dari strategi perlindungan HKI bisnis Anda.

Tiga Jalur Utama Sengketa Merek

Hukum merek Indonesia mengenal tiga mekanisme utama untuk mempersoalkan merek yang dianggap bermasalah:

  1. Oposisi: Dilakukan selama masa pengumuman merek (sebelum merek terdaftar). Pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada DJKI.
  2. Gugatan Pembatalan Merek: Diajukan ke Pengadilan Niaga setelah merek sudah terdaftar, atas dasar merek tidak seharusnya mendapat pendaftaran.
  3. Gugatan Penghapusan Merek: Diajukan ke Pengadilan Niaga atas dasar merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau sejak terakhir digunakan.

Oposisi Merek: Mencegah Sebelum Terdaftar

Oposisi adalah mekanisme yang paling efisien untuk mencegah merek bermasalah mendapat perlindungan. Setelah permohonan merek melewati pemeriksaan formil, DJKI mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Selama periode ini, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan (oposisi) secara tertulis kepada Direktur Merek.

Dasar oposisi yang umum:

  • Merek yang diajukan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pengoposi dalam kelas barang/jasa yang sama.
  • Merek yang diajukan merupakan reproduksi merek terkenal milik pengoposi.
  • Merek yang diajukan mengandung unsur yang bersifat menipu atau menyesatkan konsumen.

Pemohon merek yang dioposi akan mendapat kesempatan untuk memberikan sanggahan. Setelah evaluasi, DJKI akan memutuskan apakah permohonan dilanjutkan atau ditolak.

Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar

Jika merek bermasalah sudah terlanjur terdaftar — entah karena luput dari oposisi atau karena masalah baru muncul kemudian — jalur berikutnya adalah gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga. Gugatan ini diatur dalam Pasal 76–80 UU Merek No. 20 Tahun 2016.

Dasar hukum gugatan pembatalan yang paling sering digunakan:

  • Persamaan pada pokoknya atau keseluruhan: Merek tergugat mempunyai kemiripan visual, fonetik, atau konseptual yang signifikan dengan merek penggugat yang sudah lebih dulu terdaftar untuk barang/jasa sejenis.
  • Itikad buruk (bad faith): Tergugat mendaftarkan merek yang merupakan tiruan atau jiplakan merek orang lain dengan maksud mengeksploitasi goodwill merek tersebut. Gugatan berbasis itikad buruk tidak mengenal daluwarsa — bisa diajukan kapan pun.
  • Merek terkenal: Merek tergugat merupakan reproduksi merek terkenal milik penggugat, baik untuk kelas yang sama maupun berbeda.
  • Permohonan yang seharusnya ditolak: Merek terdaftar mengandung unsur yang dilarang oleh undang-undang (nama resmi, simbol negara, nama umum barang, dll.) namun lolos pemeriksaan.

Gugatan pembatalan biasa (selain itikad buruk) harus diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek.

Penghapusan Merek Karena Tidak Digunakan

Merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau sejak terakhir digunakan dapat dihapuskan dari Daftar Umum Merek. Ini penting bagi pengusaha yang ingin menggunakan merek yang sudah "tidur" — milik orang lain namun tidak aktif dipakai.

Proses penghapusan merek karena non-penggunaan:

  • Diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan ke Pengadilan Niaga.
  • Pemilik merek terdaftar harus membuktikan bahwa merek memang digunakan secara aktif dalam perdagangan.
  • Penggunaan oleh penerima lisensi resmi juga dihitung sebagai penggunaan oleh pemilik merek.

Penegakan Hak Merek di Luar Pengadilan

Selain jalur pengadilan, pemegang merek terdaftar juga dapat mengambil langkah penegakan hak yang lebih cepat:

  • Somasi/Surat Peringatan: Langkah pertama yang lazim — mengingatkan pihak yang melanggar untuk menghentikan penggunaan merek dan bernegosiasi.
  • Mediasi: Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih cepat dan hemat biaya, bisa difasilitasi oleh lembaga mediasi resmi.
  • Pengaduan Pidana: Pelanggaran merek yang disengaja untuk mendapat keuntungan atau menipu konsumen dapat diproses secara pidana — pemilik merek terdaftar dapat mengadukan ke Kepolisian.
  • Tuntutan Bea Cukai: Pemilik merek terdaftar dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencegah impor barang palsu yang menggunakan mereknya.

Strategi Pencegahan: Lebih Baik dari Mengobati

Langkah terbaik menghadapi sengketa merek adalah mencegahnya sejak awal:

  • Lakukan penelusuran merek (trademark search) secara menyeluruh sebelum meluncurkan nama atau logo baru.
  • Daftarkan merek sesegera mungkin — prinsip first-to-file berlaku di Indonesia.
  • Pantau Berita Resmi Merek secara berkala untuk mendeteksi merek baru yang serupa dengan milik Anda.
  • Gunakan merek secara aktif dan konsisten — simpan bukti penggunaan (invoice, materi pemasaran, foto produk) secara teratur.
Catatan: Sengketa merek melibatkan prosedur hukum yang kompleks. Informasi ini bersifat edukatif. Untuk mengajukan oposisi, gugatan pembatalan, atau membela diri dalam sengketa merek, sangat disarankan menggunakan jasa Konsultan KI berlisensi atau pengacara spesialis HKI.

Pertanyaan Umum tentang Sengketa dan Pembatalan Merek

Apakah merek yang sedang dalam proses pembatalan masih bisa digunakan?
Selama proses gugatan pembatalan berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, merek terdaftar secara hukum masih sah dan pemiliknya masih memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut. Namun jika hakim memerintahkan penghentian sementara (injunction), pemilik merek harus mematuhi perintah tersebut selama proses berjalan.
Jika merek saya dibatalkan, apakah saya bisa banding?
Ya. Putusan Pengadilan Niaga dalam sengketa merek dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tidak ada mekanisme banding biasa (hanya kasasi) karena Pengadilan Niaga adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk perkara merek. Proses kasasi biasanya memakan waktu lebih lama dari proses di Pengadilan Niaga.
Apakah ada biaya untuk mengajukan oposisi merek di DJKI?
Ya, pengajuan keberatan/oposisi merek dikenakan biaya PNBP. Besaran biaya dapat berubah — verifikasi tarif terkini di situs resmi DJKI. Untuk gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga, biaya yang timbul lebih besar, mencakup biaya perkara pengadilan ditambah honorarium kuasa hukum jika menggunakan pengacara.