Sertifikat merek dari DJKI bukan jaminan merek Anda aman selamanya. Merek yang sudah terdaftar resmi pun dapat digugat pembatalannya oleh pihak lain yang merasa dirugikan — misalnya karena merek Anda dinilai menyerupai merek mereka, atau karena pendaftaran dilakukan dengan itikad buruk. Memahami jalur-jalur sengketa merek adalah bagian penting dari strategi perlindungan HKI bisnis Anda.
Tiga Jalur Utama Sengketa Merek
Hukum merek Indonesia mengenal tiga mekanisme utama untuk mempersoalkan merek yang dianggap bermasalah:
- Oposisi: Dilakukan selama masa pengumuman merek (sebelum merek terdaftar). Pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada DJKI.
- Gugatan Pembatalan Merek: Diajukan ke Pengadilan Niaga setelah merek sudah terdaftar, atas dasar merek tidak seharusnya mendapat pendaftaran.
- Gugatan Penghapusan Merek: Diajukan ke Pengadilan Niaga atas dasar merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau sejak terakhir digunakan.
Oposisi Merek: Mencegah Sebelum Terdaftar
Oposisi adalah mekanisme yang paling efisien untuk mencegah merek bermasalah mendapat perlindungan. Setelah permohonan merek melewati pemeriksaan formil, DJKI mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Selama periode ini, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan (oposisi) secara tertulis kepada Direktur Merek.
Dasar oposisi yang umum:
- Merek yang diajukan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pengoposi dalam kelas barang/jasa yang sama.
- Merek yang diajukan merupakan reproduksi merek terkenal milik pengoposi.
- Merek yang diajukan mengandung unsur yang bersifat menipu atau menyesatkan konsumen.
Pemohon merek yang dioposi akan mendapat kesempatan untuk memberikan sanggahan. Setelah evaluasi, DJKI akan memutuskan apakah permohonan dilanjutkan atau ditolak.
Gugatan Pembatalan Merek Terdaftar
Jika merek bermasalah sudah terlanjur terdaftar — entah karena luput dari oposisi atau karena masalah baru muncul kemudian — jalur berikutnya adalah gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga. Gugatan ini diatur dalam Pasal 76–80 UU Merek No. 20 Tahun 2016.
Dasar hukum gugatan pembatalan yang paling sering digunakan:
- Persamaan pada pokoknya atau keseluruhan: Merek tergugat mempunyai kemiripan visual, fonetik, atau konseptual yang signifikan dengan merek penggugat yang sudah lebih dulu terdaftar untuk barang/jasa sejenis.
- Itikad buruk (bad faith): Tergugat mendaftarkan merek yang merupakan tiruan atau jiplakan merek orang lain dengan maksud mengeksploitasi goodwill merek tersebut. Gugatan berbasis itikad buruk tidak mengenal daluwarsa — bisa diajukan kapan pun.
- Merek terkenal: Merek tergugat merupakan reproduksi merek terkenal milik penggugat, baik untuk kelas yang sama maupun berbeda.
- Permohonan yang seharusnya ditolak: Merek terdaftar mengandung unsur yang dilarang oleh undang-undang (nama resmi, simbol negara, nama umum barang, dll.) namun lolos pemeriksaan.
Gugatan pembatalan biasa (selain itikad buruk) harus diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek.
Penghapusan Merek Karena Tidak Digunakan
Merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau sejak terakhir digunakan dapat dihapuskan dari Daftar Umum Merek. Ini penting bagi pengusaha yang ingin menggunakan merek yang sudah "tidur" — milik orang lain namun tidak aktif dipakai.
Proses penghapusan merek karena non-penggunaan:
- Diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan ke Pengadilan Niaga.
- Pemilik merek terdaftar harus membuktikan bahwa merek memang digunakan secara aktif dalam perdagangan.
- Penggunaan oleh penerima lisensi resmi juga dihitung sebagai penggunaan oleh pemilik merek.
Penegakan Hak Merek di Luar Pengadilan
Selain jalur pengadilan, pemegang merek terdaftar juga dapat mengambil langkah penegakan hak yang lebih cepat:
- Somasi/Surat Peringatan: Langkah pertama yang lazim — mengingatkan pihak yang melanggar untuk menghentikan penggunaan merek dan bernegosiasi.
- Mediasi: Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih cepat dan hemat biaya, bisa difasilitasi oleh lembaga mediasi resmi.
- Pengaduan Pidana: Pelanggaran merek yang disengaja untuk mendapat keuntungan atau menipu konsumen dapat diproses secara pidana — pemilik merek terdaftar dapat mengadukan ke Kepolisian.
- Tuntutan Bea Cukai: Pemilik merek terdaftar dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencegah impor barang palsu yang menggunakan mereknya.
Strategi Pencegahan: Lebih Baik dari Mengobati
Langkah terbaik menghadapi sengketa merek adalah mencegahnya sejak awal:
- Lakukan penelusuran merek (trademark search) secara menyeluruh sebelum meluncurkan nama atau logo baru.
- Daftarkan merek sesegera mungkin — prinsip first-to-file berlaku di Indonesia.
- Pantau Berita Resmi Merek secara berkala untuk mendeteksi merek baru yang serupa dengan milik Anda.
- Gunakan merek secara aktif dan konsisten — simpan bukti penggunaan (invoice, materi pemasaran, foto produk) secara teratur.