Salah satu pertanyaan paling sering muncul sebelum seseorang mendaftarkan merek adalah: berapa biayanya? Biaya pendaftaran merek di Indonesia bersifat resmi dan diatur oleh pemerintah dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, tidak ada ruang untuk negosiasi — pemohon wajib membayar tarif yang ditetapkan ke rekening negara. Yang bisa dikelola adalah strategi pendaftaran agar biaya yang dikeluarkan efisien dan perlindungan yang diperoleh optimal.
Dasar Hukum Tarif PNBP Merek
Tarif resmi biaya pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM. PP ini diperbarui secara berkala oleh pemerintah untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi dan kebijakan kemudahan berusaha. Selalu verifikasi tarif terbaru langsung di portal resmi merek.dgip.go.id sebelum mengajukan permohonan, karena angka dalam artikel ini mengacu pada skema tarif yang berlaku pada saat penulisan.
Merek didaftarkan per kelas berdasarkan Klasifikasi Nice — sistem internasional yang membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas. Satu permohonan mencakup satu kelas; jika Anda ingin melindungi merek di tiga kelas sekaligus, Anda membayar tiga kali tarif pendaftaran.
Komponen Biaya yang Perlu Dipahami
Biaya total pendaftaran merek terdiri dari beberapa komponen yang harus diperhatikan sejak awal:
- Biaya permohonan pendaftaran: Tarif utama yang dibayar saat mengajukan permohonan. Dibedakan antara pemohon umum, UMKM, dan lembaga pendidikan atau sosial.
- Biaya per kelas tambahan: Jika merek didaftarkan di lebih dari satu kelas dalam satu permohonan (multiclass), ada tarif tambahan per kelas.
- Biaya perpanjangan: Merek berlaku 10 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Biaya perpanjangan juga ditetapkan dalam PP PNBP.
- Biaya layanan konsultan HKI: Jika menggunakan konsultan berlisensi, ada jasa profesional yang ditambahkan di luar PNBP. Ini bukan biaya negara melainkan biaya jasa pihak ketiga.
Perbedaan Tarif Umum dan Tarif UMKM
Pemerintah Indonesia memberikan keringanan tarif PNBP bagi pemohon yang termasuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta lembaga pendidikan dan sosial. Selisih tarif antara pemohon umum dan UMKM cukup signifikan — dalam skema yang pernah berlaku, tarif UMKM bisa lebih rendah 50 persen atau lebih dari tarif umum.
Syarat mendapat tarif UMKM:
- Pemohon harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif dan terdaftar sebagai UMKM di sistem OSS (Online Single Submission).
- Pemohon adalah perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (atau perubahannya) berdasarkan modal usaha atau omzet tahunan.
- Dokumen bukti status UMKM harus dilampirkan saat mengajukan permohonan.
Jika Anda memenuhi kriteria, mendaftar dengan tarif UMKM adalah pilihan yang jelas menguntungkan dan sepenuhnya sah secara hukum. Pastikan data NIB sesuai dan masih aktif sebelum permohonan diajukan.
Merek di Beberapa Kelas: Strategi Efisiensi Biaya
Mendaftarkan merek di banyak kelas berarti membayar biaya berlipat. Namun tidak mendaftar di kelas yang relevan juga berisiko — pesaing bisa mendaftarkan merek Anda di kelas yang tidak Anda daftari, lalu menggunakannya secara sah di segmen pasar tersebut.
Strategi yang disarankan:
- Prioritaskan kelas inti bisnis Anda: Daftarkan minimal di kelas barang atau jasa yang paling langsung berkaitan dengan produk utama bisnis Anda.
- Pantau perkembangan bisnis: Daftarkan kelas tambahan secara bertahap seiring bisnis berkembang ke segmen baru, daripada mendaftarkan semua kelas sekaligus di awal.
- Lakukan penelusuran terlebih dahulu: Sebelum mendaftar, telusuri apakah sudah ada merek serupa di kelas yang Anda incar. Penelusuran gratis tersedia di database DJKI — ini bisa menghemat biaya yang terbuang akibat penolakan.
- Perhatikan batas waktu: Merek memiliki masa berlaku 10 tahun. Kelalaian memperpanjang tepat waktu bisa mengakibatkan merek kadaluarsa, dan biaya pendaftaran baru lebih mahal dari perpanjangan.
Biaya Lain yang Sering Tidak Diperhitungkan
Banyak pemohon hanya memperhitungkan biaya PNBP, namun ada pengeluaran lain yang perlu diantisipasi dalam perjalanan pendaftaran merek:
- Biaya oposisi: Jika ada pihak yang mengajukan oposisi terhadap merek Anda, perlu biaya untuk merespons secara hukum — baik melalui konsultan maupun mengurus sendiri.
- Biaya perbaikan atau tanggapan substantif: Jika pemeriksa DJKI mengeluarkan office action (permintaan klarifikasi atau perbaikan), proses merespons bisa memerlukan waktu dan kadang biaya tambahan jika menggunakan konsultan.
- Biaya pengumuman merek: Dalam prosedur normal, merek yang lolos pemeriksaan substantif akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pada beberapa skema layanan, ada biaya terkait tahap ini.
- Biaya administrasi pencatatan perubahan: Jika ada perubahan nama pemohon, alamat, atau pengalihan hak merek setelah terdaftar, ada biaya pencatatan perubahan tersebut.
Cara Membayar PNBP Merek
Pembayaran PNBP untuk pendaftaran merek dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan portal merek.dgip.go.id. Setelah mengisi formulir permohonan online, sistem akan menghasilkan kode billing yang dapat dibayar melalui bank yang ditunjuk, ATM, atau layanan perbankan online. Pembayaran harus diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan sistem — biasanya beberapa hari kerja setelah permohonan diinisiasi. Permohonan yang kode billingnya tidak terbayar akan dianggap batal.
Pastikan nama pada bukti pembayaran sesuai dengan nama pemohon yang tercantum dalam formulir permohonan. Ketidaksesuaian data bisa memperlambat proses verifikasi di DJKI.