Aplikasi konsultasi dokter daring, platform rekam medis elektronik, dan perangkat wearable pemantau kesehatan tumbuh pesat di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Namun banyak founder healthtech baru menyadari kompleksitas HKI di industri ini setelah bertemu masalah nyata — misalnya ketika investor menanyakan status kepemilikan algoritma inti saat proses due diligence pendanaan. Industri ini unik karena menggabungkan beberapa rezim HKI sekaligus dengan satu rezim non-HKI yang sama pentingnya: perlindungan data pribadi.
Kode Aplikasi sebagai Hak Cipta Perangkat Lunak
Lapisan paling dasar adalah source code aplikasi itu sendiri. Kode aplikasi telemedicine, sistem rekam medis elektronik, atau dashboard rumah sakit dilindungi otomatis sebagai hak cipta program komputer sejak dibuat. Ini mencakup struktur kode, algoritma pemrosesan data non-teknis, dan antarmuka yang dirancang khusus tim developer, terlepas dari apakah aplikasinya sudah diluncurkan ke publik atau masih tahap pengembangan internal.
Algoritma dan Fitur Teknis: Kapan Bisa Dipatenkan
Algoritma yang murni bersifat matematis atau metode bisnis abstrak umumnya sulit memenuhi syarat paten. Namun invensi teknis yang menerapkan algoritma untuk memecahkan masalah teknis konkret — misalnya metode pemrosesan sinyal dari sensor wearable untuk mendeteksi pola detak jantung tidak normal, atau sistem kompresi data medis yang efisien untuk transmisi jarak jauh — berpotensi memenuhi syarat sebagai invensi yang bisa dipatenkan, selama memenuhi unsur kebaruan, mengandung langkah inventif, dan bisa diterapkan dalam industri. Menentukan mana yang tergolong "murni algoritma" dan mana yang "invensi teknis" sering membutuhkan penilaian kasus per kasus, sehingga konsultasi dengan konsultan paten sejak tahap riset sangat membantu.
Merek untuk Nama Aplikasi dan Layanan
Sebelum peluncuran nasional, penting memeriksa apakah nama aplikasi atau layanan kesehatan digital sudah dipakai brand lain di kelas jasa kesehatan atau perangkat lunak, lalu segera mendaftarkan merek tersebut. Industri kesehatan digital berkembang cepat, dan nama yang belum didaftarkan berisiko direbut kompetitor atau pihak lain yang lebih dulu mengajukan permohonan resmi ke DJKI.
Data Rekam Medis: Bukan Wilayah HKI, tapi Perlindungan Data Pribadi
Kesalahpahaman yang cukup umum adalah menganggap data rekam medis pasien sebagai "aset HKI" yang bisa dimiliki dan diperjualbelikan bebas oleh platform. Padahal data kesehatan pasien bukan objek kepemilikan HKI dalam pengertian itu — ia diatur oleh rezim terpisah, yaitu perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, ditambah prinsip kerahasiaan medis yang berlaku umum dalam praktik kesehatan. Startup healthtech perlu memahami dua rezim ini berjalan paralel: kode aplikasi dan algoritma yang mengolah data adalah milik perusahaan sebagai aset HKI, sementara data pasien di dalamnya tetap tunduk pada persetujuan dan hak kendali pasien itu sendiri.
Kepemilikan HKI dalam Startup: Founder, Investor, dan Karyawan
Sama seperti startup pada umumnya, kejelasan kepemilikan HKI sejak awal sangat menentukan kelancaran proses fundraising. Kontrak kerja dengan developer dan tim medis yang terlibat riset algoritma sebaiknya secara eksplisit mencantumkan klausul pengalihan hak cipta dan hak paten ke perusahaan, bukan dibiarkan ambigu. Investor yang melakukan due diligence hampir selalu memeriksa apakah semua kontributor teknis sudah menandatangani perjanjian pengalihan HKI semacam ini.
Kolaborasi dengan Rumah Sakit atau Institusi Riset
Ketika algoritma atau fitur klinis dikembangkan bersama rumah sakit mitra atau institusi riset medis, perjanjian kerja sama tertulis perlu menjelaskan sejak awal siapa yang akan memiliki hak paten atau hak cipta hasil riset gabungan tersebut. Tanpa kejelasan ini, kolaborasi yang produktif secara teknis bisa berujung sengketa kepemilikan HKI yang menghambat komersialisasi produk di kemudian hari.