Ketika sebuah lagu diputar di radio, ada lebih banyak pihak yang berhak menerima royalti dari yang dibayangkan kebanyakan orang. Bukan hanya pencipta lagu (penulis lirik dan komposer melodi) yang punya hak, tapi juga penyanyi yang membawakannya, musisi pengiring, label rekaman yang memproduksi rekamannya, bahkan stasiun radio yang menyiarkannya punya rezim hak masing-masing yang dikenal sebagai hak terkait.
Hak Terkait Berbeda dari Hak Cipta Pencipta
Hak cipta klasik melindungi ciptaan asli seperti lirik dan melodi yang dibuat penciptanya. Hak terkait adalah rezim terpisah yang melindungi kontribusi pihak-pihak yang mewujudkan dan menyebarluaskan ciptaan tersebut ke publik, meski mereka bukan pencipta asli lagunya. Penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain tidak memegang hak cipta atas lagu itu, tapi memegang hak terkait atas penampilannya sendiri — interpretasi vokal, gaya membawakan, dan rekaman suaranya.
Ini artinya satu lagu populer sebenarnya melibatkan setidaknya tiga lapis hak berbeda yang bisa dipegang pihak berbeda pula: hak cipta pencipta lagu, hak terkait pelaku pertunjukan (penyanyi dan musisi), dan hak terkait produser rekaman (label) atas fonogram atau rekaman suara yang dihasilkan.
Hak Pelaku Pertunjukan
Penyanyi, musisi instrumental, penari, dan pemain drama yang tampil membawakan karya orang lain berhak atas hak ekonomi dari penampilannya sendiri, termasuk hak menerima royalti ketika rekaman penampilan itu diputar secara komersial, disiarkan, atau digunakan ulang tanpa izin. Musisi sesi (session musician) yang direkam mengiringi penyanyi utama juga berhak atas hak terkait ini, meski namanya sering tidak muncul di sampul album, sebuah situasi yang sering menimbulkan sengketa royalti antara musisi sesi dan label rekaman.
Hak Produser Fonogram (Rekaman Suara)
Produser rekaman atau label musik yang mendanai dan menghasilkan rekaman fisik suatu pertunjukan memegang hak terpisah atas fonogram itu sendiri — yaitu hasil rekaman suara sebagai objek, bukan lagunya. Inilah sebabnya lagu yang sama bisa direkam ulang oleh penyanyi berbeda dengan hasil rekaman berbeda pula, dan setiap versi rekaman punya pemegang hak fonogram masing-masing meski lagunya identik secara hak cipta.
Ketika sebuah rekaman lama dipakai ulang dalam sampling musik modern, izin yang diperlukan bukan hanya dari pencipta lagu asli, tapi juga dari pemegang hak fonogram rekaman spesifik yang di-sampling, karena keduanya adalah dua pemegang hak yang terpisah dan sama-sama harus dimintai izin.
Hak Lembaga Penyiaran
Stasiun televisi dan radio yang menyiarkan suatu program juga memegang hak terkait atas siaran itu sendiri, terpisah dari hak cipta konten yang disiarkan. Ini melindungi lembaga penyiaran dari pihak yang merekam ulang siaran mereka dan menyebarluaskannya tanpa izin, meski konten aslinya (misalnya pertandingan olahraga atau berita) mungkin tidak dilindungi hak cipta secara langsung karena sifatnya faktual.
Kenapa Ini Penting bagi Musisi Indonesia
Musisi independen yang tidak memahami perbedaan hak cipta dan hak terkait sering kehilangan potensi pendapatan royalti dari penampilan rekaman mereka sendiri, terutama saat lagu mereka dipakai ulang di platform streaming, iklan, atau konten media sosial pihak lain. Mendaftarkan diri ke lembaga manajemen kolektif yang menangani hak terkait — terpisah dari lembaga yang menangani hak cipta pencipta lagu — membantu musisi menerima royalti yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai pelaku pertunjukan, bukan hanya mengandalkan royalti dari sisi pencipta lagu saja.
Hak Terkait di Era Platform Streaming Digital
Platform streaming musik menghitung dan mendistribusikan royalti berdasarkan jumlah putaran, namun mekanisme pembagiannya antara pemegang hak cipta lagu, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram sering tidak transparan bagi musisi individu yang tidak memahami struktur lapisan hak ini. Musisi independen yang merilis lagu sendiri lewat platform distribusi digital tanpa label sebenarnya memegang seluruh lapisan hak sekaligus — pencipta, pelaku pertunjukan, sekaligus produser fonogram — sehingga berhak atas seluruh aliran royalti, berbeda dari musisi yang terikat kontrak label yang membagi hak-hak tersebut ke pihak berbeda.
Memahami lapisan hak mana yang dilepaskan dan mana yang tetap dipegang saat menandatangani kontrak dengan label atau platform distribusi membantu musisi menghindari situasi kehilangan kendali atas rekaman mereka sendiri di kemudian hari, terutama ketika kontrak lama diwariskan atau dijual ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan musisi asli.