Dua pengusaha di kota berbeda, tanpa saling mengenal, bisa saja memikirkan nama merek yang nyaris identik untuk bisnis serupa dan mengajukan pendaftaran ke DJKI hanya berselang beberapa hari. Situasi ini lebih sering terjadi dari yang dibayangkan, terutama untuk nama yang terdengar deskriptif dan mudah terpikirkan banyak orang sekaligus. Ketika ini terjadi, hukum Indonesia sudah punya prinsip jelas untuk menentukan siapa yang berhak — meski prinsip itu tidak selalu terasa adil bagi pihak yang kalah.
Indonesia Menganut Prinsip First to File, Bukan First to Use
Berbeda dari beberapa negara yang memberi hak berdasarkan siapa lebih dulu memakai merek dalam perdagangan (first to use), sistem merek di Indonesia pada dasarnya mengikuti prinsip siapa lebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran yang lengkap dan diterima (first to file). Ini berarti pihak yang sudah memakai nama tertentu selama bertahun-tahun dalam bisnisnya, tapi belum sempat mendaftarkannya sebagai merek, bisa kalah posisi hukum dari pihak lain yang baru mulai memakai nama serupa tapi lebih dulu mendaftarkannya secara resmi.
Prinsip ini sering mengejutkan pelaku usaha kecil yang menganggap "saya sudah pakai nama ini duluan" otomatis memberi mereka hak, padahal secara hukum formal, tanggal pengajuan pendaftaran yang menentukan siapa dianggap punya prioritas, bukan tanggal mulai memakai nama tersebut secara komersial.
Bagaimana Jika Dua Permohonan Diajukan pada Tanggal yang Sama
Untuk kasus permohonan yang diajukan pada tanggal yang persis sama, DJKI umumnya meminta kedua pemohon untuk saling bersepakat menentukan siapa yang melanjutkan permohonannya, dan bila tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu tertentu, DJKI berwenang menolak kedua permohonan tersebut sekaligus. Ini menunjukkan bahwa sistem first to file bukan sekadar soal siapa lebih cepat menekan tombol kirim, tapi juga melibatkan mekanisme penyelesaian tersendiri untuk kasus yang benar-benar bersamaan.
Celah Itikad Tidak Baik yang Membatasi First to File
Prinsip first to file bukan berarti siapa saja bebas mendaftarkan nama apa pun tanpa konsekuensi asal lebih cepat. Bila terbukti pemohon mendaftarkan nama yang sudah dikenal luas dipakai pihak lain dengan tujuan membonceng reputasi, memeras pemilik asli agar membeli kembali mereknya, atau sekadar menghalangi kompetitor, pendaftaran tersebut bisa dibatalkan atas dasar itikad tidak baik, meski secara formal pendaftarannya lebih dulu diterima.
Membuktikan itikad tidak baik memerlukan bukti yang kuat — riwayat pemakaian nama oleh pihak yang dirugikan sebelum tanggal pendaftaran, bukti bahwa pendaftar tahu atau seharusnya tahu soal pemakaian tersebut, dan pola perilaku yang menunjukkan niat mengeksploitasi reputasi pihak lain, bukan membangun bisnis dengan nama itu secara jujur.
Pelajaran Praktis: Daftar Lebih Awal, Bukan Menunggu Yakin
Konsekuensi paling praktis dari sistem first to file adalah pelaku usaha tidak boleh menunda pendaftaran merek sampai benar-benar yakin bisnisnya akan sukses besar, karena kompetitor lain bisa memikirkan nama serupa dan mendaftarkannya lebih dulu sementara pemilik asli masih ragu-ragu. Biaya pendaftaran merek yang relatif terjangkau dibanding potensi kerugian kehilangan nama bisnis membuat pendaftaran dini menjadi keputusan bisnis yang rasional, bukan sekadar formalitas hukum yang bisa ditunda.
Mengecek Ketersediaan Nama Sebelum Mengajukan
Penelusuran merek di basis data DJKI sebelum mengajukan permohonan membantu menghindari situasi bentrok dengan pendaftaran serupa yang sudah lebih dulu diajukan, meski penelusuran ini tidak sepenuhnya menjamin tidak akan ada permohonan lain yang diajukan tepat sebelum permohonan sendiri, mengingat basis data publik biasanya baru diperbarui dengan jeda waktu tertentu dari tanggal pengajuan sebenarnya.
Perbedaan dengan Sengketa Merek Terkenal Lintas Kelas
Situasi first to file biasa berbeda dari sengketa merek terkenal, di mana pemilik merek yang sudah punya reputasi luas lintas negara bisa menuntut pembatalan pendaftaran merek serupa meski pihak lain lebih dulu mendaftarkannya di Indonesia, berdasarkan perlindungan khusus yang diberikan kepada merek terkenal terlepas dari prinsip first to file biasa. Namun status "merek terkenal" ini sendiri harus dibuktikan lewat kriteria ketat seperti tingkat pengenalan luas di berbagai negara dan promosi besar-besaran, bukan sekadar klaim sepihak bahwa mereknya sudah dikenal luas.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang mereknya belum mencapai taraf terkenal secara hukum, jalur perlindungan yang paling realistis tetap kembali ke prinsip dasar: mendaftar secepat mungkin dan menyimpan bukti itikad baik pemakaian nama tersebut sejak awal, bukan mengandalkan status merek terkenal yang standarnya jauh lebih tinggi untuk dibuktikan.