HKI Indonesia Kamus & Panduan Hak Kekayaan Intelektual · Edukasi Berbasis Regulasi
Beranda › Panduan › Merek Serupa Didaftarkan Bersamaan

Merek Serupa Didaftarkan Bersamaan: Prinsip First to File dan Itikad Tidak Baik

Dua pengusaha di kota berbeda, tanpa saling mengenal, bisa saja memikirkan nama merek yang nyaris identik untuk bisnis serupa dan mengajukan pendaftaran ke DJKI hanya berselang beberapa hari. Situasi ini lebih sering terjadi dari yang dibayangkan, terutama untuk nama yang terdengar deskriptif dan mudah terpikirkan banyak orang sekaligus. Ketika ini terjadi, hukum Indonesia sudah punya prinsip jelas untuk menentukan siapa yang berhak — meski prinsip itu tidak selalu terasa adil bagi pihak yang kalah.

Indonesia Menganut Prinsip First to File, Bukan First to Use

Berbeda dari beberapa negara yang memberi hak berdasarkan siapa lebih dulu memakai merek dalam perdagangan (first to use), sistem merek di Indonesia pada dasarnya mengikuti prinsip siapa lebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran yang lengkap dan diterima (first to file). Ini berarti pihak yang sudah memakai nama tertentu selama bertahun-tahun dalam bisnisnya, tapi belum sempat mendaftarkannya sebagai merek, bisa kalah posisi hukum dari pihak lain yang baru mulai memakai nama serupa tapi lebih dulu mendaftarkannya secara resmi.

Prinsip ini sering mengejutkan pelaku usaha kecil yang menganggap "saya sudah pakai nama ini duluan" otomatis memberi mereka hak, padahal secara hukum formal, tanggal pengajuan pendaftaran yang menentukan siapa dianggap punya prioritas, bukan tanggal mulai memakai nama tersebut secara komersial.

Bagaimana Jika Dua Permohonan Diajukan pada Tanggal yang Sama

Untuk kasus permohonan yang diajukan pada tanggal yang persis sama, DJKI umumnya meminta kedua pemohon untuk saling bersepakat menentukan siapa yang melanjutkan permohonannya, dan bila tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu tertentu, DJKI berwenang menolak kedua permohonan tersebut sekaligus. Ini menunjukkan bahwa sistem first to file bukan sekadar soal siapa lebih cepat menekan tombol kirim, tapi juga melibatkan mekanisme penyelesaian tersendiri untuk kasus yang benar-benar bersamaan.

Celah Itikad Tidak Baik yang Membatasi First to File

Prinsip first to file bukan berarti siapa saja bebas mendaftarkan nama apa pun tanpa konsekuensi asal lebih cepat. Bila terbukti pemohon mendaftarkan nama yang sudah dikenal luas dipakai pihak lain dengan tujuan membonceng reputasi, memeras pemilik asli agar membeli kembali mereknya, atau sekadar menghalangi kompetitor, pendaftaran tersebut bisa dibatalkan atas dasar itikad tidak baik, meski secara formal pendaftarannya lebih dulu diterima.

Membuktikan itikad tidak baik memerlukan bukti yang kuat — riwayat pemakaian nama oleh pihak yang dirugikan sebelum tanggal pendaftaran, bukti bahwa pendaftar tahu atau seharusnya tahu soal pemakaian tersebut, dan pola perilaku yang menunjukkan niat mengeksploitasi reputasi pihak lain, bukan membangun bisnis dengan nama itu secara jujur.

Pelajaran Praktis: Daftar Lebih Awal, Bukan Menunggu Yakin

Konsekuensi paling praktis dari sistem first to file adalah pelaku usaha tidak boleh menunda pendaftaran merek sampai benar-benar yakin bisnisnya akan sukses besar, karena kompetitor lain bisa memikirkan nama serupa dan mendaftarkannya lebih dulu sementara pemilik asli masih ragu-ragu. Biaya pendaftaran merek yang relatif terjangkau dibanding potensi kerugian kehilangan nama bisnis membuat pendaftaran dini menjadi keputusan bisnis yang rasional, bukan sekadar formalitas hukum yang bisa ditunda.

Mengecek Ketersediaan Nama Sebelum Mengajukan

Penelusuran merek di basis data DJKI sebelum mengajukan permohonan membantu menghindari situasi bentrok dengan pendaftaran serupa yang sudah lebih dulu diajukan, meski penelusuran ini tidak sepenuhnya menjamin tidak akan ada permohonan lain yang diajukan tepat sebelum permohonan sendiri, mengingat basis data publik biasanya baru diperbarui dengan jeda waktu tertentu dari tanggal pengajuan sebenarnya.

Perbedaan dengan Sengketa Merek Terkenal Lintas Kelas

Situasi first to file biasa berbeda dari sengketa merek terkenal, di mana pemilik merek yang sudah punya reputasi luas lintas negara bisa menuntut pembatalan pendaftaran merek serupa meski pihak lain lebih dulu mendaftarkannya di Indonesia, berdasarkan perlindungan khusus yang diberikan kepada merek terkenal terlepas dari prinsip first to file biasa. Namun status "merek terkenal" ini sendiri harus dibuktikan lewat kriteria ketat seperti tingkat pengenalan luas di berbagai negara dan promosi besar-besaran, bukan sekadar klaim sepihak bahwa mereknya sudah dikenal luas.

Bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang mereknya belum mencapai taraf terkenal secara hukum, jalur perlindungan yang paling realistis tetap kembali ke prinsip dasar: mendaftar secepat mungkin dan menyimpan bukti itikad baik pemakaian nama tersebut sejak awal, bukan mengandalkan status merek terkenal yang standarnya jauh lebih tinggi untuk dibuktikan.

Catatan: Penilaian itikad tidak baik dalam sengketa merek bersifat kasuistis dan memerlukan bukti kuat. Konsultasikan dengan Konsultan KI berlisensi bila menghadapi konflik pendaftaran merek serupa dengan pihak lain.

Pertanyaan Umum tentang First to File dan Itikad Tidak Baik

Apakah pihak yang sudah lama memakai nama bisnis otomatis menang jika belum mendaftarkan merek?
Tidak. Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga pihak yang lebih dulu mengajukan pendaftaran resmi umumnya diprioritaskan, terlepas dari siapa yang lebih dulu memakai nama tersebut secara komersial dalam praktik.
Bisakah pendaftaran merek yang lebih dulu diajukan tetap dibatalkan?
Bisa, bila terbukti pendaftar bertindak dengan itikad tidak baik, misalnya sengaja membonceng reputasi merek yang sudah dikenal luas atau bertujuan memeras pemilik asli. Ini memerlukan bukti kuat soal riwayat pemakaian dan niat pendaftar.
Apa yang terjadi jika dua pihak mengajukan pendaftaran merek serupa di tanggal yang sama?
DJKI umumnya meminta kedua pemohon bersepakat menentukan siapa yang melanjutkan permohonan. Bila tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu tertentu, DJKI berwenang menolak kedua permohonan tersebut sekaligus.