HKI Indonesia Kamus & Panduan Hak Kekayaan Intelektual · Edukasi Berbasis Regulasi
Beranda › Panduan › Pengalihan dan Pewarisan Hak Paten

Pengalihan dan Pewarisan Hak Paten: Prosedur Pencatatan di DJKI

Seorang inventor meninggal dunia dengan tiga paten masih berjalan dan salah satunya sedang dilisensikan ke perusahaan manufaktur. Keluarganya bingung: apakah hak atas paten itu otomatis hilang, ikut diwariskan seperti properti biasa, atau perlu proses khusus di DJKI? Pertanyaan ini lebih sering muncul dibanding yang dibayangkan, terutama seiring makin banyak individu Indonesia memegang paten pribadi di luar institusi atau korporasi.

Paten Adalah Hak Kebendaan yang Bisa Dialihkan

Secara hukum, paten diperlakukan sebagai benda bergerak tidak berwujud — artinya hak atasnya bisa dipindahtangankan seperti aset lain, bukan hak yang otomatis gugur begitu pemegangnya meninggal atau ingin menjualnya. Ini prinsip yang sama berlakunya dengan hak merek dan hak cipta, meski detail prosedurnya punya kekhasan tersendiri untuk paten.

Cara-Cara Pengalihan Hak Paten

Hak paten dapat beralih atau dialihkan melalui beberapa jalur: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis (misalnya jual beli hak paten atau pengalihan sebagai bagian dari akuisisi bisnis), atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap jalur ini membutuhkan dokumen pendukung yang berbeda — akta jual beli untuk transaksi komersial, surat keterangan waris untuk pewarisan, atau akta hibah untuk pemberian cuma-cuma.

Wajib Dicatatkan di DJKI agar Mengikat Pihak Ketiga

Pengalihan hak paten baru punya kekuatan hukum penuh terhadap pihak ketiga setelah dicatatkan di DJKI. Tanpa pencatatan resmi, pihak luar — misalnya calon pembeli lisensi atau investor yang melakukan uji tuntas — tidak punya cara untuk memverifikasi siapa pemegang hak yang sah saat itu. Prinsip ini konsisten dengan pola yang sama pada pengalihan hak merek, di mana pencatatan resmi menjadi syarat agar peralihan diakui secara hukum oleh publik.

Pewarisan Paten kepada Ahli Waris

Jika pemegang paten meninggal dunia, haknya — termasuk hak menerima royalti dari lisensi yang sedang berjalan — beralih kepada ahli waris sesuai hukum waris yang berlaku bagi almarhum, baik itu KUHPerdata, hukum waris Islam, atau ketentuan adat, tergantung mana yang relevan. Untuk mencatatkan peralihan ini di DJKI, ahli waris umumnya perlu melampirkan surat keterangan waris yang sah sebagai dasar permohonan pencatatan. Selama proses ini berlangsung, penting bagi ahli waris untuk tetap memastikan biaya tahunan pemeliharaan paten dibayarkan agar hak paten tidak batal demi hukum karena tunggakan.

Due Diligence Sebelum Membeli atau Mewarisi Portofolio Paten

Sebelum mengambil alih hak paten — baik lewat pembelian maupun warisan — ada baiknya melakukan due diligence sederhana: cek status pembayaran biaya tahunan di DJKI, karena paten yang menunggak lama berisiko batal demi hukum meski masih tercatat di sistem; cek sisa masa perlindungan paten, mengingat paten biasa berlaku maksimal 20 tahun dan paten sederhana 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan; dan cek apakah paten sedang terikat perjanjian lisensi eksklusif dengan pihak lain yang bisa membatasi hak pemegang baru untuk mengeksploitasinya sendiri.

Lisensi vs Pengalihan: Jangan Tertukar

Banyak yang mencampuradukkan lisensi dengan pengalihan hak. Memberikan lisensi berarti pemegang paten tetap menjadi pemilik sah, hanya mengizinkan pihak lain menggunakan invensinya dengan syarat dan jangka waktu tertentu. Pengalihan (assignment) berarti kepemilikan paten benar-benar berpindah ke pihak lain secara permanen. Kesalahan mencampuradukkan dua konsep ini dalam kontrak bisa berujung sengketa serius soal siapa sebenarnya pemilik sah paten tersebut di kemudian hari.

Catatan: Informasi ini bersifat edukatif dan umum. Untuk proses pencatatan pengalihan atau pewarisan paten secara spesifik, konsultasikan dengan DJKI atau konsultan HKI berlisensi. Lihat referensi resmi di dgip.go.id.

Pertanyaan Umum tentang Pengalihan dan Pewarisan Hak Paten

Apa yang terjadi pada paten jika biaya tahunan tidak dibayar setelah pemegangnya meninggal?
Paten bisa batal demi hukum jika biaya pemeliharaan tahunan menunggak melewati batas waktu yang ditentukan, terlepas dari alasan di balik keterlambatan tersebut. Ahli waris yang ingin mempertahankan hak paten sebaiknya segera mengurus pembayaran begitu proses warisan mulai berjalan, tanpa menunggu seluruh proses administrasi warisan selesai.
Bisakah hak paten diwariskan kepada lebih dari satu ahli waris sekaligus?
Bisa, dan dalam praktiknya hak paten kemudian dimiliki bersama oleh para ahli waris. Kepemilikan bersama seperti ini idealnya disertai kesepakatan tertulis di antara para ahli waris soal cara mengelola, melisensikan, atau menjual hak paten tersebut agar tidak terjadi kebuntuan keputusan di kemudian hari.
Apakah lisensi paten yang sudah berjalan otomatis batal jika pemegang patennya berganti?
Tidak otomatis batal. Perjanjian lisensi yang sah umumnya tetap mengikat pemegang paten baru, kecuali perjanjian lisensi itu sendiri memuat klausul yang menyatakan sebaliknya. Pemegang paten baru sebaiknya meninjau seluruh perjanjian lisensi yang masih berjalan sebelum mengambil alih haknya.