Nama usaha yang bagus dan artinya terbilang banyak digunakan. Pasalnya, dari nama-nama tersebut diharapkan agar usaha yang dibangun juga seperti nama yang dipilih.
Karena tujuan tersebut, nama bidang bisnis yang bermakna bagus menjadi favorit. Kalau menurut Anda sendiri bagaimana? Seperti apakah kriteria nama yang baik untuk usaha Anda.
Contoh Nama Usaha Minuman Yang Bagus Dan Maknanya Nama yang diartikan bagus bisa diperoleh dari nama apa saja. Bisa juga dijadikan untuk usaha di segala bidang. Satu diantaranya adalah usaha minuman dan berikut ini adalah beberapa contoh nama usaha minuman dan maknanya:
• Ayo Minum.id Contoh nama usaha minuman yang menyajikan beranekaragam minuman hangat maupun dingin.
• The Drink Cafe Contoh nama usaha minuman dari bahasa Inggris. Dari nama tersebut diartikan sebagai kafe tempat minum yang nyaman.
• Mineralium Contoh nama usaha isi ulang air minum dalam kemasan.
• Kopila Kafena Contoh nama usaha minuman kopi yang artinya kafe tempat ngopi.
• Jus Top Fresh Contoh nama usaha minuman dalam bentuk jus, baik itu jus buah maupun minuman blender lainnya.
Contoh Nama Usaha Untuk Produk Minuman Yang Bagus Selain untuk usaha minuman, nama yang bagus dan penuh makna juga bisa Anda berikan dalam bisnis makanan. Berikut adalah contoh-contoh dari nama usaha makanan dengan nama yang bagus:
1. Hidden Road Contoh salah satu nama usaha yang cocok untuk kafe, rumah makan dan kedai.
2. Zona Masakan Lokal Contoh nama usaha yang menjual aneka masakan nusantara.
3. Bebek Terbakar Kemangi Maksudnya contoh sajian masakan daging bebek yang dibakar, kemudian dilengkapi kemangi yang harum sebagai lalapan.
4. Restopedia Artinya rumah makan yang menyajikan menu-menu terbaik.
5. Pras Food Contoh nama usaha warung makan prasmanan.
6. Little Snack Contoh nama merk dagang produk snack yang dikemas dalam ukuran kecil seperti namanya.
7. Neo Fasto Contoh nama brand usaha di bidang makanan fastfood atau junkfood.
Demikianlah contoh nama usaha yang memiliki makna bagus. Semoga membantu dan selamat berbisnis.
Nama Produk Makanan Yang Menarik
Membuat nama produk makanan yang menarik memang gampang-gampang susah. Bagaimana pun juga dalam membuat nama produk tidak boleh sembarangan. Usahakan dalam membuat identitas produk tidak menyamai nama produk orang lain.
Tips membuat nama produk makanan yang unik Seorang pebisnis tentu saja harus pandai- pandai dalam memberikan nama produk agar tidak dikatakan kurang kreatif. Berikut ini ada beberapa tips membuat nama makanan yang menarik:
• Diskusi Kelompok Jika Anda memiliki rekan kerja, ataupun kolega Anda bisa meminta bantuan kepada mereka untuk memberikan nama yang cocok dari produk makanan yang sudah Anda buat.
• Singkat dan mudah dieja Dalam memberikan nama produk apapun hindari penggunaan nama yang susah dieja dan tidak perlu terlalu panjang agar konsumen mudah mengingatnya.
• Pilah dan pilih Jika Anda sudah berdiskusi dengan kolega atau rekan kerjamu maka Anda bisa memilah dan memilih mana saja yang cocok untuk dijadikan nama produk makananmu.
• Evaluasi Evaluasi menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam penentuan sebuah nama produk. Agar Anda bisa memantapkan lagi bahwa nama produk yang sudah Anda tentukan merupakan nama produk yang tepat untuk jangka panjang.
Contoh Nama-Nama Unik Untuk Produk Makanan Apabila Anda masih kurang mantap dengan tips di atas, maka Anda bisa mencari referensi nama makanan yang menarik sama seperti nama produk di bawah ini :
1. Arion Pemberian nama Arion memiliki arti memikat hati. Sangat cocok untuk nama produk makanan yang menarik. Tentu saja produk makanan yang Anda harapkan dapat membuat para konsumen menjadi terpikat bukan?
2. Edzard Edzard memiliki arti penjaga kekayaan. Anda bisa memberikan nama ini sebagian sebuah pengharapan bahwa produk makanan mu bisa menjaga kestabilan keuangan agar tidak terjadi kerugian.
3. Sarfaraz Memiliki arti mendongak. Hal ini bisa sebagai harapan bahwa suatu saat bisnis yang Anda miliki bisa berkembangnya dan lebih baik lagi.
4. Zafar Memiliki arti kejayaan. Harapan untuk ke depannya nama ini bisa memberikan kejayaan bagi produk yang Anda buat.
Demikianlah contoh nama untuk produk makanan yang menarik dan jarang digunakan. Semoga membantu.
Nama Unik Untuk Usaha Makanan
Rupanya mencari nama unik untuk usaha makanan tidaklah mudah. Tak sedikit yang sudah cocok dengan satu nama, tapi malahan sudah ada yang punya. Mau tak mau, harus putar ide dan mencari nama yang lainnya.
Selain itu, nama tersebut harus yang unik agar tidak terkesan datar oleh konsumen. Kalau dari namanya saja sudah unik dan beda, konsumen pun akan tertarik, bukan?
Contoh Ide Untuk Membuat Nama Usaha Yang Unik Usaha makanan dengan nama pihak pemilik itu sudah sangat biasa. Contohnya ayam bakar bu abc dan lainnya. Kemudian ada nama ayam bakar mantanmu.
Manakah kira-kira yang menarik untuk Anda? Pasti yang ayam bakar mantanmu kan? Nama kekinian dan anti mainstream ini mampu memikat daya tarik pembeli. Untuk itu, pastikan Anda tidak bisa melewatkannya ya! Sebagai contohnya, berikut beberapa ide untuk membuat nama usaha makanan yang unik:
• Nama yang sedang populer
• Varian rasa yang spesial dari produk makanan
• Nama-nama bagian bangunan
• Nama-nama yang disingkat dan masih banyak lagi lainnya.
Inspirasi membuat nama unik dalam usaha makanan tentu bisa dari mana saja dan siapa saja. Nama tersebut harus Anda pastikan betul-betul agar nantinya tidak berubah pikiran untuk berganti warna atau nama. Pilih merk yang memiliki makna baik dan pastinya mudah diucapkan sekaligus mudah diingat.
Contoh Nama Yang Unik Untuk Usaha Makanan Berikut ini ada beberapa contoh nama usaha makanan yang menggunakan kata-kata unik, yang antara lain adalah:
1. Kue Coklat Panas Meleleh Produk kue coklat yang ketika dimakan di dalamnya ada coklat cair dan tampak meleleh seperti sedang dipanaskan
2. Ayam Gepuk Hancur Hatiku Makanan atau daging yang disajikan secara digepuk dan tampak hancur, diibaratkan seperti hancurnya hati seseorang
3. Nasi Campur Aduk Porsi nasi campur yang disajikan dengan berbagai isian di dalamnya, kemudian diaduk jadi satu.
4. Mie Galau (Goreng Ala Aku) Maksudnya adalah mie goreng ala aku.
Tersebut adalah beberapa contoh nama yang unik untuk bisnis makanan kecil maupun dalam porsi besar. Semoga bermanfaat.
Tidak ada salahnya jika mencoba memilih nama produk minuman yang unik tapi sedikit jauh. Maksudnya menggunakan nama dengan judul dari bahasa kekinian. Jadi tampak unik dan punya ciri khas.
Sehingga, diharapkan dari namanya saja, konsumen bersedia membeli meskipun belum melihatkan produknya. Justru dari ketertarikan itu, pelanggan mau datang dan membeli produk minuman yang dipasarkan.
Sebenarnya, nama unik untuk produk minuman sudah mulai menjamur. Ini artinya banyak peminat dan juga pengusaha yang ingin membangun bisnis minuman seperti kesuksesan merk-merk yang lain.
Selain itu, jenis usaha minuman juga salah satu bidang bisnis yang banyak dicari baik itu di musim panas maupun dingin. Anda pun bisa menggunakan satu merk yang sama sebagai nama produk minuman panas maupun es.
Contoh Nama Brand Minuman Yang Menarik Sebelum mendeskripsikan nama menu, terlebih dulu siapkan nama mereknya. Berikut ini adalah contoh nama merk untuk produk minuman:
• Wedang Panas Contoh merk minuman yang serba menyediakan minuman panas atau hangat. Kata wedang berasal dari bahasa Jawa yang artinya air minum.
• Kopi Rasa Favorit Maksudnya contoh brand minuman kopi yang diartikan agar setiap konsumen yang membeli selalu menemukan rasa favorit di sini.
• Kopitarium Contoh nama merk minuman kopi yang disajikan dalam porsi panas maupun dingin.
Contoh Nama Produk Minuman Yang Kekinian Setelah menemukan nama brand yang cocok dengan judul kekinian, tentu saja harus diimbangi dengan daftar menu yang tidak kalah seru. Kira-kira seperti apa? Simak berikut:
• Alpucado sweet coffee maksudnya kopi plus alpukat manis.
• Green honey tea atau teh hijau plus madu.
• Milky smooth shot atau minuman susu yang berkualitas bagus.
• Ice blender with red bean atau minuman es blender yang diberi topping kacang merah.
• Larva chocolate atau minuman coklat yang meleleh.
Tersebut adalah beberapa contoh daftar menu minuman yang bisa Anda tawarkan ke publik. Selain itu, berikan harga promo yang bagus di awal pembukaan. Sehingga ada perkenalan yang terjalin bagus antara produsen dan konsumen.
Nama Usaha Makanan Islami
Seperti yang kita ketahui, nama usaha makanan islami semakin hari makin banyak. Mengingat bahwa Perkembangan bisnis kuliner yang semakin pesat belakangan ini, membuat para pelaku bisnis berlomba-lomba menciptakan peluang usaha untuk bisa digandrungi masyarakat konsumen.
Tentu saja dalam hal ini pebisnis harus mampu menciptakan sebuah produk yang dapat menjadi daya tarik bagi konsumen.
Salah satunya adalah dengan memberikan nama produk yang unik, lucu, dan menarik. Beberapa orang memberikan nama brand/produk unik dengan menggunakan bahasa daerah masing-masing, bahasa Inggris, ataupun bahasa Indonesia yang terdengar unik dan menarik.
Sebagian pebisnis lebih memilih memberikan nama Islami sebagai nama produk yang dibuat. Hal ini dikarenakan sebagian orang beranggapan bahwa nama Islami cenderung lebih unik dibanding yang lain.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Membuat Nama Usaha Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan nama usaha produk makanan Islami adalah sebagai berikut :
• Pastikan nama tersebut memiliki arti yang bagus
• Nama tidak terlalu panjang
• Pilihlah nama bahas Arab yang mudah diucapkan
Contoh Nama-Nama Usaha Yang Islami Jika anda tertarik dalam menggunakan nama Islami untuk keunikan nama produk makanan yang anda buat, maka kamu bisa menggunakan referensi nama usaha makanan di bawah ini:
1. Ariij Ariij berarti bau yang sedap. Sangat cocok untuk nama bisnis makanan yang Islami.
2. Raihan Memiliki yang berarti harum. Cukup cocok untuk nama makanan Islami yang menggambarkan cita rasa makanan dengan aroma yang harum/ wangi.
3. Al-Fazza Al-Fazza juga sama-sama nama Islami yang terlihat bagus yang benar-benar tepat apabila digunakan untuk nama toko. Arti dari Al-Fazza sendiri adalah mekar, berkembang. Maka diharapkan toko ini akan terus mengalami kemajuan.
4. Al-Razaak Ar- Razaak artinya adalah maha pemberi rejeki. Nama ini bisa diberikan pada produk makanan anda. Dengan harapan pemberian nama ini mampu mendulang rejeki yang melimpah.
5. Karomah Karomah yang artinya keberkahan. Pastinya setiap usaha yang kita miliki berharap mendapat keberkahan dari Allah SWT. Maka dari itu, nama ini cukup cocok digunakan untuk produk makanan.
Demikianlah sedikit tentang contoh nama usaha dalam bidang makanan yang islami. Semoga membantu.
Nama Usaha Makanan Homemade
Sekarang, nama usaha makanan homemade semakin bertambah banyak. Ini membuktikan bahwa sentra bisnis rumahan sudah semakin berkembang. Apalagi memang bisnis yang memiliki nama atau merk bukan hanya untuk usaha kelas besar tapi semuanya.
Seperti dalam usaha rumahan yang kini sedang Anda jalankan. Pastikan selalu dimaksimalkan agar bisa maju dan sukses.
Tidak sedikit jenis usaha makanan rumahan yang bisa Anda coba. Bidang bisnis tersebut juga bisa sampai besar. Bahkan sudah tak diragukan lagi kalau usaha makanan rumahan mampu bersaing di pasar.
Anda pun bisa bergabung dan menekuni jenis usaha yang diinginkan. Ada usaha makanan berat dan juga makanan ringan atau camilan.
Contoh Jenis Usaha Rumahan Dengan Prospek Bagus Berikut ini, ada beberapa contoh usaha makanan rumahan yang memiliki prospek bagus. Pastinya bisa Anda coba jika cocok, yaitu:
• Usaha catering
• Usaha makanan ringan seperti snack dari singkong, pisang dan lainnya
• Usaha membuat aneka kue, bisa kue kering, bolu, brownies dan lainnya
• Usaha membuat aneka makanan mentah yang siap masak, seperti aneka nugget
Dari jenis-jenis usaha homemade di atas, manakah yang paling menarik untuk ditekuni? Tentu aja untuk Anda yang hobi masak, usaha satu ini sangat cocok.
Pasalnya, Anda tidak hanya menekuni hobi, tapi juga bisa berbisnis dan dapat pemasukan. Jadi, tunggu apa lagi? Tentukan produk makanan yang ingin dikembangkan dari sekarang.
Contoh Nama-Nama Usaha Untuk Produk Homemade Kalau sudah menemukan produk makanan yang akan dijual, selanjutnya adalah menemukan nama usaha itu sendiri. Berikut untuk contoh nama usaha makanan rumahan atau homemade:
1. Catering Berkah Jaya Nama catering yang ditujukan agar membawa banyak berkah dan bisa maju.
2. Brownies Tipis Nama usaha kue brownies, dengan kata tipis artinya kue yang disajikan dalam porsi kecil. Jadi sangat murah di kantong.
3. Camilan C-es Maksudnya nama usaha makanan ringan dengan nama singkatan c-es yang artinya Camilan Enak dan Sehat.
Demikianlah beberapa contoh nama usaha untuk produk makanan rumahan. Semoga membantu.
Cara cek merek sudah terdaftar atau belum. Yuk simak cara terbaik mengecek merek terdaftar di HKI agar bisa terhindar dari penolakan saat pendaftaran merek dagang. Patendo sudah dipercaya oleh banyak pengusaha dari dalam dan luar negeri, untuk melihat sebagian klien Patendo, silahkan klik disini. Patendo Konsultan HKI terdaftar melayani pendaftaran merek, cek merek haki dan perpanjangan merek.
Bagaimana cara cek merek HAKI?
Cara terbaik untuk cek merek dagang sebelum pendaftaran merek adalah dengan menghubungi konsultan merek/ konsultan hki terdaftar, agar hasil cek merek bisa maximal karena konsultan hki terdaftar sudah berpengalaman bertahun tahun dalam pengecekan dan pendaftaran merek sedangkan bagi masyarakat awam baru tahu tentang cek merek.
cek merek melalui konsultan hki terdaftar Patendo dapat mengecek merek yang sama atau mirip dengan merek yang sudah ada, karena merek yang mirip bisa mengakibatkan pendaftaran merek ditolak pendaftaranya oleh Ditjen KI.
Bagaimana cara memeriksa suatu merek?
Memeriksa merek atau cek merek dilakukan oleh konsultan hki untuk mengurangi resiko penolakan atas merek yang akan didaftarkan. Dengan memerhatikan beberapa apek termasuk jenis barang atau jasa yang akan didaftarkan oleh pendaftar merek.
Berapa lama sertifikat merek keluar?
Sertifikat merek akan diterbitkan oleh Ditjen KI setelah merek disetujui dan melalui beberapa pemeriksaan dan masa pengumuman. Sertifikat tidak dikeluarkan oleh Konsultan KI, tugas konsultan KI membuat dokumen yang sesuai dengan yang diminta oleh Ditjen KI. Biasanya sertifikat merek akan dikeluarkan Ditjen HKI sekitar 2,5 tahun dari tanggal pendaftaran.
Apa fungsi pendaftaran merek?
Fungis pendaftaran merek diantaranya untuk melindungi pihak yang memiliki merek pertama kali dari kasus plagiat dari pihak lain, agar merek produk yang dibuat tidak ditiru oleh orang lain sehingga tidak membingungkan customer dipasar. Jangan sampai merek yang tidak aslinya memproduksi produk yang dibawah kualitas dari merek aslinya tentu akan merugikan dan mengecekan pembeli merek tersebut.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat merek?
Sertifikat bisa didapatkan setelah anda melakukan pendaftaran merek terlebih dahulu, alangkat baik pendaftaran merek bisa melalui konsultan hki terdaftar patendo yang sudah dipercaya oleh banyak klien dari dalam dan luar negeri. Sertifikat merek akan dikeluarkan oleh Ditjen KI setelah mendapat persetujuan pihak Ditjen Ki dan tidak ada keberatan dari pihak manapun.
Bagaimana cara mendapatkan hak merek?
Merek dagang yang anda perkenalkan dan anda jual dipasar tidak otomatis menjadi milik anda sebelum didaftarkan secara resmi sehingga mendapat pengakuan yang sah dari negara. Anda bisa menghubungi patendo di cs@patendo.com untuk cek merek dan pendaftaran merek sehingga anda bisa konsentrasi mengurusi usaha anda tanpa repot repot mendaftarkan merek anda. Merek yang terdaftar akan meningkatkan kepercayaan pelanggan produk anda.
Berapa biaya mendaftarkan merek?
Biaya pendaftaran merek yang anda keluarkan akan kembali berkali kali lipat jika merek anda sudah terdaftar. Karena akan menambah loyalitas pembeli akan produk yang anda jual. Biaya pendaftaran merek untuk perorangan atau perushaan melalui konsultan HKI terpercaya Patendo sama yaitu sebesar Rp 3.000.000 per merek per kelas.
Patendo juga melayani pendaftaran merek untuk warga negara asing atau perusahaan asing dari luar negeri dengan harga spesial.
Siapa yang berhak mengajukan hak merek?
Jika anda pengusaha yang belum mempunyai badan hukum, tetap boleh mendaftarkan merek dagang. Perusahaan baik CV atau PT ataupun yayasan juga boleh mendaftarkan mereknya. Adapun biaya sama untuk perorangan WNI atau perusahaan di Indonesia. Untuk WNA atau perusahaan asing dari luar negeri juga bisa mendaftarkan mereknya melalui Patendo.
Pendaftaran merek kemana?
Pendaftaran merek bisa anda lakukan melalui konsultan Patendo, anda akan dipermudah dengan bantuan konsultan Patendo. Dokumen disiapkan oleh Patendo dan anda tinggal duduk manis tandatangi dokumen tersebut. Biaya yang ditawarkan oleh Patendo juga tetap terjangkau dan sertifikat merek jika merek nanti sudah disetujui oleh Ditjen HKI akan anda dapatkan tanpa biaya tambahan lagi.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran merek?
Silahkan hubungi Patendo dengan chat yang ada diweb atau bisa langsung email saja ke cs@patendo.com , sebelum pendaftaran merek akan dilakukan cek merek dengan biaya Rp 200.000 per merek per kelas. cek merek berfungsi apakan merek yang akan didaftarkan sudah ada yang punya atau belum, jika belum ada yang punya maka merek tersebut bisa didaftarkan.
Permohonan pendaftaran merek diajukan kepada siapa?
Permohonan pendaftaran merek bisa dibantu oleh konsultan HKI Patendo yang sudah dipercaya oleh banyak klien dari dalam dan luar negeri. Bersama konsultan Patendo anda tidak perlu pusing mengurusi pendaftaran merek anda. Patendo akan membantu anda dalam proses cek merek dan pendaftaran merek dengan biaya terjangkau dan proses yang mudah.
Berapa lama permohonan pendaftaran merek?
Untuk proses permohonan pendaftaran merek membutuhkan waktu 3 hari setelah anda menandatangani dokumen yang sudah dibuatkan oleh konsultan KI Patendo. Adapun persetujuan merek merupakan kewenangan Ditjen KI, biasanya meembutuhkan waktu sekitar 2,5 tahun. Setelah merek anda disetujui oleh Ditjen KI maka sertifikat merek bisa anda dapatkan.
Mengapa harus daftar merek?
Dengan mempunyai merek yang terdaftar anda bisa mewaralabakan merek anda, seperti halnya banyak merek restoran ataupun merek stand makanan yang telah banyak difranchisekan seperti bebek h slamet, kebab turki baba rafi dan berbegai merek lainnya. Anda akan mendapatkan banyak keuntungan dengan menjual franchise atas merek anda. Merek juga bisa menjaga loyalias pelangganan anda. Tanpa merek akan sulit bersaing dengan competitor anda.
Mengapa penting mendaftarkan merek?
Bayangkan merek yang anda buat laris dipasaran. Kemudian jutaan orang membeli produk dari merek anda. Anda sudah pasarkan merek tersebut selama bertahun tahun dengan susah payah mengenalkan merek anda ke berbagai kalangan dengan mengeluarkan biaya promosi yang sangat mahal, tetapi merek tersebut belum anda lindungi atau daftarkan.
Kemudian tanpa sepengetahuan anda, merek tersebut didaftarkan oleh orang lain atau didaftarkan oleh pesaing anda atau malah didaftarkan oleh konsumen anda sendiri dan pendaftaran mereknya disetujui Ditjen KI. Maka anda akan kehilangan merek anda, karena merek yang anda pasarkan ternyata sudah dimiliki orang lain, maa anda harus mengganti merek anda kalau tidak ingin dituntut oleh pemilik merek tersebut.
Dan anda mulai dari awal mengenalkan merek baru ke pasaran, tentu sangat melelahkan memulai dari nol. Belajarkan dari kasus ayam geprek bensu, cari kisahnya di internet karena terlalu panjang jika harus ditulis disini.
Untuk apa merek itu harus ada?
Merek itu harus ada untuk membedakan kualitas barang/ jasa yang satu dengan yang lain. Bayangkan jika anda di indomaret dan seua barang yag dijual tidak ada mereknya, bagaimana anda bisa memilih barang yang sesuai dengan kualitas yang anda cari?
Tentu anda akan kebingunan barang yang satu dengan yang lain bentuknya hampir sama tapi tidak anda merek dalam kemasannya. Tentu semua pembeli akan kebingungan menentukan barang mana yang akan dibeli. Merek berfungi sebagai pembeda produk satu dengan produk yang lain.
Kenapa harus ada merek apa tujuan dan fungsinya?
Fungsi merek yang utama adalah untuk membedakan produk satu dengan produk yang lain. Jika kita menyebut suatu nama merek maka kita akan tahu dari perusahaan mana produk tersebut. Sehingga pembeli bisa menentukan produk mana yang akan dia beli tanpa ragu kuliatas produk yang akan dibeli.
Tujuan penggunaan merek yaitu sebagai identitas suatu produk yang mempunyai manfaat sebagai pengendali pasar dalam membedakan produk suatu perusahaan dengan produk pesaing sehingga mempermudah pembeli untuk mengenali produk yang akan dibeli dan juga bertujuan sebagai alat promosi yaitu sebagai daya tarik suatu produk atau jasa yang dijual. Dengan merek maka pembeli akan lebih mudah menentukan produk mana yang akan dibeli.
Manfaat Cek Merek
Pengecekan atau penelusuran merek dagang adalah salah satu langkah dalam prosedur pengajuan pendaftaran merek. Anda bisa menghubungi konsultan HKI Patendo untuk melakukan cek merek. Mengapa merek perlu diperiksa terlebih dahulu?
Seperti yang diketahui, merek dagang membantu pebisnis memperkenalkan produknya kepada target pasar. Ketika produk semakin dikenal masyarakat, maka merek juga bakal ikut populer. Konsumen juga akan langsung mengenali produk Anda saat seseorang menyebutkan mereknya.
Namun tanpa cek merek sejak awal, produk akan rentan mengalami masalah. Salah satu kasus yang sering dialami pebisnis adalah kesamaan nama merek yang dipakai pebisnis lain. Posisi Anda pun kian terancam apabila kompetitor sudah mendaftarkan nama mereknya. Selain ada kemungkinan membayar denda, Anda juga harus mengganti merek dagang tersebut.
Kemudian dengan cek merek, Anda bisa segera melakukan revisi atau perombakan total pada merek apabila ditemukan kesamaan. Anda juga dapat berkonsultasi dengan konsultan hki seperti Patendo untuk merancang merek yang sesuai produk sekaligus menarik perhatian target pasar.
Seperti apa kriteria merek dagang yang baik?
Sebenarnya, Anda dapat mencegah kesamaan merek dengan kompetitor sejak mendesain merek dagang tersebut. Maka selain memperhatikan pemeriksaan, Anda juga perlu mengetahui kriteria merek yang layak digunakan dan tentunya mampu bersaing di pasaran.
• Belum pernah digunakan
Kriteria yang satu ini wajib dipenuhi merek dagang mana pun kalau Anda ingin Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cepat menerima dan meresmikannya. Anda dapat mengecek merek melalui jasa konsultan merek Patendo.
Kalau ternyata sudah terdaftar, Anda bisa langsung mencari alternatif yang tak melenceng dari karakteristik produk dan memenuhi prosedur yang diberlakukan.
• Mencerminkan produk bisnis
Masih banyak pebisnis yang meremehkan pencarian merek, padahal elemen ini memegang peran penting sebagai identitas produk. Sebagai contoh, saat mendengar Twitter, Anda pasti akan langsung membayangkan platform sosial dengan ikon burung biru. Merek yang dipilihkan untuk produk bisnis harus mempunyai kekuatan seperti itu agar terus melekat dalam ingatan konsumen.
• Mudah diucapkan
Selain mudah diingat, merek dagang sebaiknya mudah diucapkan juga. Ketika cek merek, lafalkan dengan lantang untuk mengetahui apakah mereknya tak menyusahkan lidah Anda. Merek yang sulit konsumen ucapkan akan membuat mereka lebih memilih produk lain. Selain itu, hal ini membuat merek sukar didengarkan saat sedang dibahas konsumen.
• Unik dan relevan dengan produk
Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa Google mampu menyaingi Yahoo sebagai browser paling populer di dunia? Selain branding yang bagus, Google termasuk merek yang unik dan mudah diingat banyak orang.
Sementara dari segi etimologi, Google berasal dari kata googol, sebuah istilah matematika untuk angka satu (1) yang kemudian diikuti 100 angka nol. Relevan dengan fungsinya sebagai browser.
• Hindari menggunakan singkatan
Anda mungkin sering menemukan brand yang populer saat cek merek, salah satunya Louis Vuitton (LV). Sementara di sektor lokal dulu ada IM3 yang merupakan singkatan dari Indosat Multimedia Mobile. Walau terdengar praktis, singkatan sebaiknya dihindari saat menentukan merek karena akan memicu ambiguitas dan kemiripan dengan merek lain.
• Siapkan nama produk yang pendek
Nama produk yang pendek adalah trik efektif untuk menarik perhatian konsumen maupun investor yang tertarik dengan bisnis Anda. Contoh yang bisa Anda simak dalam kasus ini adalah Gojek yang tadinya bernama Penyedia Ojek Online. Jika mereka menggunakan nama lama, mungkin Gojek tak akan menjadi sebuah start-up yang besar seperti sekarang karena terlalu panjang dan kurang menarik.
• Nama produk memiliki makna positif
Perhatikan makna dari nama produk saat Anda cek merek. Sebagian masyarakat Indonesia percaya bahwa nama adalah doa dan kadang hal ini berlaku saat mereka mencari nama produk atau merek yang pas untuk bisnisnya. Untuk itu usahakan merek atau nama produk tersebut memiliki makna positif yang akan memberikan kesan baik pada konsumen maupun klien.
Dasar hukum dan tugas konsultan HKI
Kendati nantinya berurusan dengan hukum, konsultan HKI tak harus diwajibkan datang dari latar belakang pendidikan di bidang tersebut. Profesi ini juga terbilang lebih mudah dibandingkan hakim peradilan umum maupun notaris. Selama menguasai bidang hak kekayaan intelektual dan sudah terdaftar resmi, konsultan HKI dapat memberikan jasa pengajuan dan pengurusan HKI.
Konsultan HKI terdaftar Patendo berada di bawah Asosiasi Konsultan HKI Indonesia dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah 2/2005.
Manfaat-manfaat cek merek dan pendaftaran merek dengan konsultan HKI Sebagai pertimbangan, berikut manfaat-manfaat yang akan Anda peroleh saat menggunakan jasa konsultan HKI
• Memastikan status merek dalam waktu cepat
Untuk cek merek, Anda memang bisa mengandalkan bantuan konsultan hki Patendo. Dalam waktu cepat, Anda bakal mengetahui status merek yang hendak didaftarkan. Dengan begitu, Anda bisa melanjutkan proses atau mengubah merek apabila ditemukan kesamaan.
• Mengurangi risiko plagiarisme
Plagiarisme adalah tindakan yang merugikan banyak pihak. Sayangnya, beberapa orang, terutama mereka yang belum berpengalaman dalam berbisnis, kadang tak awas dan akhirnya tanpa sengaja melakukan tindakan ini. Cek merek dengan konsultan HKI Patendo pun dapat membantu menekan risikonya.
Ketika konsultan HKI mendapati merek yang Anda ajukan ternyata sama dengan pebisnis lain, mereka bakal langsung meminta Anda mengubahnya. Secara tak langsung, plagiarisme dapat dihindari.
• Menghindari eksploitasi merek dagang
Eksploitasi atau pemanfaatan demi kepentingan pribadi tentunya menimbulkan kerugian besar pada bisnis yang Anda lakukan. Selain plagiarisme, klaim pihak lain yang dilakukan secara ilegal bisa saja menyulitkan Anda mengembangkan bisnis atau bahkan sampai harus ganti merek.
Memakai jasa konsultan HKI Patendo dapat mencegah risiko-risiko tersebut. Pendaftaran merek akan membuat orang-orang yang punya niat jahat berpikir berulang kali sebelum berurusan dengan hukum.
• Mengurangi kompetitor yang serupa
Cek merek yang dilakukan dengan bantuan konsultan HKI Patendo pun akan mencegah Anda menggunakan nama produk atau merek yang serupa dengan kompetitor. Kemiripan, entah dari segi desain, nama, atau warna, sangat mempengaruhi penilaian konsumen saat hendak menggunakan barang atau jasa Anda.
Ketika mengeliminasi faktor kemiripan tersebut, secara tak langsung Anda dapat membuat produk lebih mencolok di mata konsumen. Terutama kalau jenis bisnis tersebut terbilang populer.
• Mendapatkan proteksi hukum yang jelas
Konsultan HKI terdaftar akan memastikan Anda selaku klien mereka mengikuti setiap tahap dari awal sampai akhir. Ingat, memakai konsultan HKI bukan berarti merek Anda dijamin diterima seratus persen. Anda justru akan mendapatkan bimbingan supaya tak melakukan kesalahan fatal.
Dengan prosedur yang tepat, proteksi hukum yang diberikan pun lebih terjamin. Anda tak akan merasa cemas atau gelisah untuk menjalankan bisnis tersebut.
• Membantu klien yang sibuk
Kesibukan adalah salah satu alasan yang membuat seseorang tak kunjung sempat mengajukan pendaftaran merek.. Oleh karena itu, keberadaan konsultan HKI seperti Patendo dinilai sangat membantu, sebab sebagian tanggung jawab Anda akan mereka proses.
Walau konsultan HKI dapat membantu cek merek, Anda tetap perlu menyediakan dokumen lengkap dan valid untuk melancarkan prosesnya saat pendaftaran.
• Biaya jasa yang terjangkau
Biaya tentunya menjadi pertimbangan saat seseorang hendak memakai jasa konsultan. Kalau Anda bandingkan dengan pendaftaran yang dilakukan sendiri, biaya jasa yang dikeluarkan saat mengandalkan konsultan justru lebih terjangkau. Belum lagi waktu pengerjaannya yang cepat.
Mengapa? Karena konsultan HKI akan langsung mengantarkan Anda ke tahap atau tempat sesuai kepentingan. Sementara pengajuan sendiri kadang merepotkan karena Anda belum tahu tata caranya.
Patendo siap membantu proses cek merek
Langkah awal cek merek, silahkan diemail ke cs@patendo.com
1. Nama merek yang ingin didaftarkan.
2. Disebutkan jenis jasa / barangnya berupa apa.
3. Nama pendaftar.
4. Nomer telpon pendaftar.
Email akan direply dalam 3 jam di jam kerja.
Keterangan lebih lanjut silahkan baca halaman biaya dan cara daftar merek , atau bisa chat di web ini atau hubungi W A 0853 5122 5081.
Fungsi cek merek sangatlah penting, karena akan dapat diketahui apakah merek yang akan didaftarkan sudah dimiliki orang lain atau belum, jika belum ada yang memiliki merek tersebut maka peluang merek diterima oleh Dirjen menjadi lebih baik. Lindungi merek usaha anda agar tidak dipergunakan orang lain. Segera hubungi Patendo.
Cara Cek Merk Sudah Terdaftar Atau Belum
Cara cek merk sudah terdaftar atau belum. Pendaftaran merek harus melalui beberapa tahapan salah satunya penelusuran merek / cek merek dagang. Mengingat ada banyak sekali para pelaku bisnis di Indonesia sehingga tidak menutup kemungkinan jika pemilik usaha yang satu dan yang lainnya membuat merek yang sama.
Oleh sebab itu, cek merek ini untuk mengantisipasi agar merek yang diajukan tidak ditolak. Cara cek merk sudah terdaftar atau belum dapat dilakukan dengan baik dengan bantuan konsultan HKI terdaftar. Anda bisa menghubungi Patendo untuk penelusuran merek.
Dari penelusuran tersebut, anda bisa mendapatkan gambaran mengenai ada tidaknya kesamaan merek yang akan diajukan dengan merek lain.
Setelah melakukan penelusuran merek ini, biasanya anda akan diarahkan untuk mengecek kelas merek dari produk yang anda jual. Untuk penelusuran secara mandiri memang tidak semudah yang dibayangkan, diperlukan konsultan merek agar cek merek haki maximal, silahkan hubungi kami.
Bisa jadi dalam cek merek tersebut, terdapat kemiripan antara merek yang akan diajukan dengan merek yang sudah terdaftar sehingga memiliki resiko juga merek akan ditolak.
cekKonsultan HKI merupakan sebuah profesi yang terjun di dunia hukum kekayaan intelektual. Keberadaannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2005.
Konsultan HKI dimaksud untuk membantu pelaku bisnis yang akan mengajukan permohonan pendaftaran merek. Jika anda merasa kesulitan melakukan pendaftaran merek, maka sangat disarankan menghubungi kami.
Karena konsultan HKI sudah cukup berpengalaman dalam bidang ini. Dengan demikian, anda tidak perlu kebingungan saat melakukan cek merek yang sudah terdaftar.
Memang penelusuran merek dapat dilakukan secara mandiri. Namun tidak sedikit yang akhirnya mengeluh karena kurang memahami bagaimana cara cek merek yang sudah terdaftar secara tepat, terutama bagi pelaku bisnis yang masih awam.
Jika mengalami masalah tersebut, maka sebaiknya cek merek yang sudah terdaftar perlu dilakukan dengan bantuan konsultan HKI terdaftar. Silahkan hubungi Patendo.
Cara melakukan penelusuran klasifikasi merek dagang
Karena terdapat kemiripan antara beberapa kelas, banyak orang yang akhirnya kebingungan dalam menentukan klasifikasi merek. Padahal pengisian klasifikasi merek ini sangat penting dilakukan dan kesalahan menentukan klasifikasi merek bisa berakibat ditolaknya pengajuan pendaftaran merek.
Oleh sebab itu, dalam proses pendaftaran merek pemohon perlu melakukan penelusuran klasifikasi merek terlebih dahulu. Penelusuran merek dapat dilakukan dengan bantuan konsultan HKI Patendo dengan membuka halaman kelas barang / jasa.
Pada kolom pencarian, anda tinggal memasukkan produk yang akan didaftarkan mereknya, setelah itu pilih search maka akan muncul beberapa klasifikasi merek.
Klasifikasi merek merupakan penggolongan barang atau jasa yang akan diajukan mereknya. Untuk mengetahui secara rinci mengenai klasifikasi merek setiap kelas, anda bisa melihat di website Patendo termasuk juga melakukan penelusuran klasifikasi merek.
Namun, sebelum melakukan penelusuran klas merek, anda juga perlu mengecek daftar merek yang sudah didaftarkan di Ditjen HKI untuk mengantisipasi kesamaan merek. Atau anda bisa kunjungi halaman kelas barang & jasa.
Tips memilih merek dagang dan manfaat Cek Haki
Bagi setiap pebisnis, memiliki merek / brand dagang untuk produk atau jasa layanan tertentu, tentu menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan, bukan? Hal ini lantaran merek dagang berguna untuk mendapat perlindungan secara sah di mata hukum.
Selain itu, adanya merek dagang juga berguna untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali produk atau jasa layanan yang ditawarkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda sebagai pemilik bisnis yang ingin mengeluarkan produk atau jasa layanan tertentu, perlu untuk memperhatikan beberapa hal dalam memilih maupun dalam melakukan cek merek dagang yang digunakan nantinya. Untu cek haki alangkah baiknya anda menghubungi Patendo.
Apa tujuan cek Haki ?
Bagi seorang pebisnis, melakukan cek haki menjadi hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan pendaftaran merek dagang kepada pihak terkait. Hal ini dilakukan lantaran bertujuan untuk mengetahui apakah merek dagang yang akan didaftarkan nanti sudah ada atau belum dipakai oleh pihak lain.
Tidak hanya perihal nama saja, namun dari segi gambar / desain / logo, warna merek dan lain – lain perlu untuk diketahui terlebih dahulu. Melakukan cek merek dagang ini juga berfungsi untuk menghemat waktu dan biaya agar Anda tidak perlu lagi mendaftar ulang merek dagang jika nanti kedapatan ada kesamaan merek dengan pihak lain.
Bagi seorang pebisnis, melakukan cek merek dagang menjadi hal yang wajib dilakukan sebelum melakukan pendaftaran merek dagang kepada pihak terkait. Hal ini dilakukan lantaran bertujuan untuk mengetahui apakah merek dagang yang akan didaftarkan nanti sudah ada atau belum dipakai oleh pihak lain.
Untuk proses cek merek dan pendaftaran merek secara online silahkan hubungi Patendo, terima kasih.
Perbedaan UU Merek Lama Dan Baru Terkait Paten Sudah Diwujudkan Dalam Undang-undang Merek Dan Indikasi Geografis Terbaru, yakni UU No. 20/2016. Salah satu perubahan yang dapat Anda temukan adalah aturan terhadap merek yang lebih ketat daripada undang-undang lama, yakni UU No. 25/2001. Jika undang-undang merek lama hanya mengatur brand terkenal ke dalam 3 ketentuan (terdiri dari dua pasal dengan satu penjelasan), maka undang-undang terbaru menambahkannya menjadi 5 ketentuan.
Perbedaan UU merek paling signifikan terlihat dalam pembukaan peluang bagi pemegang brand terkenal yang ingin melakukan pengajuan gigatan ke pihak pengadilan kalau mereka menemukan pelanggaran terhadap mereknya. Untuk lebih jelasnya, mari simak pemaparan dari setiap versi undang-undang.
Dalam UU No. 15/2001 pasal 6 ayat (1) huruf b bisa menolak permohonan kalau merek mempunyai persamaan sebagian atau keseluruan dengan merek yang sudah punya nama milik orang lain untuk barang dan/atau produk sejenis. Sementara dalam pasal 37 ayat (2) dijelaskan bahwa menolak permohonan perpanjangan kalau merek memiliki kesamaan secara sebagian maupun keseluruhan dengan merek terkenal lainnya seperti yang tercantum dalam pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2). Kemudian pasal 6 ayat (1) huruf b menjelaskan lebih dalam tentang penolakan permohonan tersebut.
Lantas perbandingan pun dilakukan terhadap merek lain yang punya kesamaan dan besar berkat promosi yang gencar, investasi di berbagai negara, hingga adanya bukti pendaftaran merek dagang dari pemiliknya. Jika hal ini belum dianggap cukup, maka Pengadilan Niaga bisa memerintahkan sebuah lembaga mandiri untuk mengadakan survei untuk mendapatkan kesimpulan terkait ketenaran merek yang dijadikan dasar dari penolakan tersebut.
Sekarang, tengok perbedaan UU merek baru dan lama dari pasal-pasal teranyar dalam UU No. 20/2016.
Dalam pasal 21 ayat (1) huruf b dan c dinyatakan kalau permohonan ditolak kalau merek mempunyai kesamaan sebagian atau keseluruhan dengan b) merek ternama yang jasa dan/atau barang jasanya sejenis; b) merek ternama yang jasa dan/atau barangnya memang tidak sejenis, tapi memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
Kemudian, dalam pasal 83 ayat (2) disebutkan bahwa gugatan dalam ayat (1) yang terkait dengan pelanggaran merek bisa diajukan oleh pemilik merek ternama sesuai putusan pengadilan. Untuk mengetahui lebih dalam tentang perbedaan UU baru dan lama, ada penjelasan dari pasal 21 ayat (1) huruf b yang menjelaskan bahwa penolakan permohonan terhadap merek ternama pihak lain dengan mengamati pengetahuan masyarakat tentang brand tersebut. Selain itu, pengamatan dilakukan terhadap reputasi dari merek yang dikenalkan lewat promosi besar, investasi di sejumlah negara, dan kepemilikan bukti pendaftaran dari pemilik merek.
Pengadilan Niaga akan menunjuk lembaga mandiri yang nantinya akan melakukan survei kalau bukti-bukti yang dikumpulkan belum cukup. Ada pun pemaparan di pasal 76 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemilik merek tidak terdaftar meliputi pemiliki beritikad baik, tetapi dia belum terdaftar atau brand yang memang belum masuk daftar.
Sementara itu, penjelasan dalam pasal 83 ayat (2) lebih menekankan kepada pemberian hak untuk meminta gugatan perdata sesuai perbuatan tak terpuji atau curang yang dilakukan pihak lain dengan maksud memberikan proteksi hukum pada pemilik brand terkenal meski belum tercantum dalam daftar. Lewat pemaparan perbedaan UU merek dagang baru dan lama di atas, Anda dapat melihat jelas perubahan yang termasuk dalam UU No. 20/2016.
Pengetahuan seputar pasal-pasal yang berkaitan dengan merek dagang penting bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis secara pribadi. Mempelajari perbedaan UU merek baru dan lama akan membantu Anda kalau suatu saat tersandung masalah.
Merek atau brand merupakan salah satu aset terpenting dalam sebuah bisnis berfungsi sebagai ciri khas produk. Biasanya merek didesain sedemikian rupa agar dikenal dan diingat dalam jangka waktu lama oleh konsumen. Jika konsumen puas, mereka tak akan segan untuk mempromosikan produk sekaligus merek yang Anda buat. Selain itu, merek termasuk ke dalam investasi berharga.
Semakin besar dan baik reputasi sebuah brand, maka semakin tinggi pula nilai dari merek tersebut. Di sisi lain, membangun merek juga bukan perkara mudah; bahkan brand-brand ternama yang sudah berpuluh tahun berdiri pun kerap mengalami goncangan. Lantas, untuk melindungi merek dagang Anda, daftarkan merek tersebut sesegera mungkin, karena undang-undang merek akan memberikan hak eksklusif kepada para pemilik brand.
Tindakan tersebut juga akan mencegah Anda dan merek dari pemasaran merek pihak lain yang mirip atau bahkan identik dengan milik Anda. Anda juga bisa membekali diri dengan memahami perbedaan UU merek brand baru dan lama yang disahkan pada 2016 silam. Jika pendaftaran merek dagang tidak Anda lakukan, maka investasi dalam memasarkan sebuah produk bakal menjadi upaya sia-sia karena para kompetitor bisa dengan sangat sigap memanfaatkannya dan mendaftarkan brand yang sebenarnya Anda buat.
Kemudian, kalau di pasaran ada dua produk dengan merek identik, konsumen akan kebingungan karena tidak tahu mana brand yang asli dan yang palsu. Dalam hal ini, konsumen pastinya lebih memilih merek yang sudah mendapatkan sertifikasi. Anda pasti tidak mau hal ini terjadi, bukan? Jadi, pastikan jangan sampai melewatkan pendaftaran merek dagang Anda.
Hak Merek Harus Diperhatikan Seseorang Yang Ingin Menjalankan Bisnis, Termasuk Barang Dan Jasa. Sayangnya, tidak sedikit pebisnis pemula yang melupakan aspek penting tersebut. Padahal pendaftaran merek sangat bermanfaat dan berpengaruh besar terhadap bisnis yang sedang maupun akan mereka kembangkan. Namun, ada juga pelaku usaha yang sadar akan kebutuhan tersebut, tetapi belum sempat mendaftarkan merek dagangnya ke lembaga yang terkait.
Tidak sedikit pula yang menganggap merek dagang tidak terlalu penting selama mereka mampu merintis usaha dengan benar serta mampu meraup untung besar. Padahal, pemikiran tersebut sebenarnya kurang tepat dan dapat mengancam bisnis yang sedang mereka kelola. Pasalnya, persaingan di dunia bisnis semakin ketat. Belum lagi merek atau brand yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Masalahnya, tidak sedikit merek di pasaran yang mengusung konsep serupa.
Pebisnis mungkin boleh lega saat produknya menunjukan perkembangan yang signifikan. Akan tetapi, kalau hak merek dagangnya belum ada, maka usahanya berpeluang lebih besar terancam karena bisa saja ada pebisnis lain mengklaim brand tersebut atau malah sebelumnya sudah ada merek dengan konsep yang sama di pasaran. Mereka yang belum mengajukan pendaftaran jelas tidak bisa membuat pengaduan atau gugatan ke lembaga terkait. Kemungkinan buruk seperti ini tentunya tak mau dialami pebisnis mana pun.
Maka, akan lebih baik kalau Anda melakukan persiapan matang untuk mengoptimalkan kedisiplinan dan menjalankan bisnis berdasarkan aturan yang sudah berlaku.
Sementara itu, untuk mendaftarkan hak merek dagang setidaknya ada 3 tahap yang harus Anda lalui.
Kesatu, Anda harus menelusuri brand atau merek dagang yang hendak digunakan.
Kedua, siapkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan hak merek dagang.
Ketiga, ikuti prosedur pendaftaran merek dagang yang telah ditentukan.
Sekilas, prosesnya tampak rumit dan membutuhkan banyak hal supaya produk Anda dapat masuk ke pasar. Sehingga nantinya Anda tidak akan tersandung masalah tentang brand atau kesulitan saat memproses hal-hal yang berkaitan dengan merek dagang. Anda juga akan lebih leluasa dalam mempromosikan jasa atau barang karena tidak ada halangan terkait brand.
Hak Paten Merek Mempunyai Wajah Baru Selepas Penerbitan UU No. 13/2016 Yang Menggantikan Undang-undang Lama. Sejumlah Hal Penting Diatur Dalam UU Paten baru tersebut, tak terkecuali sistem penghapusan paten. Dalam peraturan terkini, penghapusan paten adalah salah satu aspek penegakan hukum. Pasal 137 menyatakan paten yang dihapus diakibatkan dari hukum yang berhubungan dengan paten maupun hal lain dari paten tadi.
Sementara pasal 141 menegaskan bila paten yang sudah dihapus tidak bisa dihidupkan lagi, kecuali lewat keputusan Pengadilan Niaga.
Lantas, bagaimana mekanisme atau penghapusan hak paten merk berdasarkan undang-undang tersebut? Cita Citrawinda selaku ketua Asosiasi Konsultasi HAKI Indonesia memaparkan setidaknya ada lima langkah yang harus diperhatikan dalam penghapusan paten sesuai UU teranyar.
Kesatu, pemegang paten dapat meminta permohonan tertulis kepada menteri terkait kalau klaim ingin dihapus seutuhnya.
Kedua, proses pengajuan gugatan dapat dilakukan pihak ketiga lewat Pengadilan Niaga. Alasan yang disertakan pun bisa beragam; dari tidak mempunyai kebaruan, tidak termasuk invesi, hingga tidak termasuk invesi yang sanggup diberi hak paten.
Ketiga, paten yang bersumber dari Sumber Daya Genetik atau pengetahuan tradisional, tapi tidak menyebuatkan asalnya dapat diminta untuk dihapuskan.
Keempat, pemegang dari paten atau penerima lisensi bisa memohon pengajuan penghapusan ke Pengadilan Niaga bila, misalnya, ada invensi sama yang diberikan kepada pemegang lain supaya invesi tadi dihapuskan.
Kelima, proses pengajuan penghapusan paten dapat diajukan jaksa maupun pihak lain yang mewakili kepentingan skala nasional terhadap pemegang paten serta penerima lisensi lewat Pengadilan Negara.
Ajuan yang datang dari jaksa dapat bersifat limitatif, karena pemberi lisensi-wajib rupanya tidak sanggup mengantisipasi adanya pelaksanaan paten dalam cara serta bentuk yang merugikan masyarakat tiap dua tahun pasca pemberian lisensi-wajib. Cita menjelaskan, kalau merujuk ke pasal 20 Undang-undang Paten, pihak pemegang paten wajib membuat produk atau memakai proses di Indonesia yang bisa membantu transfer teknologi, penyerapan investasi, dan/atau lapangan kerja. Jika pemegang paten tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka paten yang dia pegang dapat diajukan untuk dihapuskan.
Selain mekanisme penghapusan hak paten merek, UU Paten teranyar pun memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Komisi Banding. Jika Komisi Banding hanya bertugas untuk memeriksa paten yang ditolak pada UU Paten lama, maka versi terbaru memperbolehkan Komisi Banding menghapus hak paten kalau pemegang paten tak sanggup melaksanakan kewajiban pembayaran tahunan.
Kemudian, Menkumham juga wajib menginformasikan kepada para pemegang paten dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sebelum paten mereka dihapus. Cita menambahkan penghapusan paten diberlakukan untuk seluruh maupun sebagian per tanggal putusan penghapusan yang sudah punya kekuatan hukum yang tepat. Bila penghapusan sebagian dimohonkan atau Pengadilan Niaga mengambil keputusan untuk menghapusnya, maka klaim tersebut disesuaikan tanpa memperluas ruang lingkupnya.
Selain dari pihak berwajib, pemegang hak paten merek pun dapat memohon ajuan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap pihak yang dengan sengaja dan tidak berhak melakukan hal-hal merugikan pemegang hak paten merek dagang tersebut. Selanjutnya, Cita mengimbuhkan kalau para pemegang paten yang dirugikan haknya dapat memohonkan Penetapan Sementara kepada Pengadilan Niaga.
Hal tersebut dilaksanakan sebagai tindakan pencegahan masuknya barang yang dianggap melanggar paten dan/atau hak-hak yang berhubungan dengan paten; mengamankan serta mencegah barang bukti milik pelanggar dan/atau untuk menyetop pelanggaran sebagai pencegahan terhadap kerugian besar. Setelah itu, Pengadilan Niaga bisa menguatkan, mengabulkan, membatalkan, atau menolak permohonan Penetapan Sementara yang telah diajukan pemegang hak paten yang merasa dirugikan.
Tak hanya penghapusan hak paten dan pengajuan ganti rugi, UU Paten yang baru juga meliputi aspek hukum yang terkait dengan larangan dan sanksi pidana. Cita mengingatkan kalau, berdasarkan undang-undang tersebut, setiap orang yang tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang hak paten merek atau produk dilarang membuat, memakai, menjual, menyewakan, menyerahkan, mengimpor, dan/atau menyediakan produk berpaten tadi untuk dijual, diserahkan, atau disewakan.
Selain itu, setiap orang pun dilarang memanfaatkan proses produksi berpaten untuk membuat barang maupun tindakan lainnya. Hal-hal lain yang dibahas dalam undang-undang Paten teranyar adalah ketentuan pidana yang tak tercantum pada undang-undang Paten yang lama. Ketentuan pidana tadi dikelola dalam delik aduan, yaitu Pasal 161, Pasal 162, serta Pasal 164 Undang-undang Paten.
Undang-undang ini mengatur tentang tiap orang yang dengan sengaja atau tidak berhak melakukan pelanggaran terhadap paten dan mereka akan dikenakan pidana penjara dengan masa tahanan maksimal 4 tahun dan/atau denda/sanksi paling banyak Rp1 miliar. Sementara pelanggaran yang terjadi pada hak paten sederhana akan dikenakan setengah dari ancaman hukuman terhadap pelanggaran hak paten brand.
Selanjutnya, Cita mengungkapkan bila Undang-undang Paten juga memuat delik aduan terhadap oknum-oknum yang membocorkan rahasia atas seluruh arsip atau dokumen penting berisi permohonan paten per tanggal penerimaan hingga ke tanggal pengumuman paten. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan mendapat ancaman pidana penjara dengan masa tahanan paling lama dua tahun.
Adapun penambahan di dalam pengaturan ketentuan pidana dalam Undang-undang Paten berlaku terhadap mereka yang menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup. Mereka diancam hukuman pidana penjara yakni masa tahanan maksimal tujuh tahun dan/atau denda/sanksi paling banyak Rp2 miliar. Sementara bagi mereka yang menyebabkan kematian manusia akan dipenjara selama paling lama 10 tahun serta denda/sanksi sebesar Rp3,5 miliar.
Kekayaan Intelektual sangat Mahal Harganya Sebab Ini Adalah Suatu Hasil Yang Didapatkan Dari Buah Pikiran Seseorang Yang Bisa Menghasilkan Sejumlah Karya fisik maupun non fisik yang bisa bernilai ekonomi, budaya dan sosial.Karena merupakan hal yang sangat berharga maka tentunya karya cipta ini haruslah dilindungi dalam sebuah hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh orang yang menciptakan karya tersebut sehingga dengan demikian isi dari karya ciptanya bisa tetap menjadi miliknya serta bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan diri sendiri dan orang di sekitarnya.
Untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual ini maka Anda harus mengajukan sejumlah syarat. Istilah hak kekayaan intelektual ini pertama kali mulai digunakan sekitar tahun 1790an. Fichte adalah orang yang pertama kali mengungkapkan tentang hak kekayaan intelektual berdasarkan haknya yang ia sebutkan di dalam bukunya.
Jika karya cipta tersebut dituangkan ke dalam sebuah buku maka yang menjadi kekayaan intelektual itu bukanlah bukunya melainkan isi di dalam bukunya yang merupakan buah pikiran dari si penulis. HKI terdiri dari tiga kata yaitu hak, kekayaan dan intelektual. Kekayaan dalam hal ini tentunya bernilai ekonomi yang membuat si pemilik karya cipta dapat memperoleh kekayaan secara finansial dari hasil karya ciptanya tersebut tanpa takut lagi bahwa karya ciptanya itu akan disalahgunakan oleh orang lain karena kini telah ada HKI yang akan melindungi karya ciptanya di depan hukum.
HKI tidak boleh terlambat diajukan karena jika Anda terlambat maka Anda akan kehilangan hak atas karya cipta Anda yang jika telah diklaim dan memiliki HKI oleh orang lain maka tidak bisa Anda ambil kembali sebagai milik Anda.
Kekayaan intelektual ini juga memiliki sebuah teori yang dicetuskan oleh John Locke.Dalam teorinya tersebut John Locke mengungkapkan tentang apapun yang diciptakan oleh manusia itu telah menjadi haknya sejak kelahirannya.Sehingga dengan demikian maksud dari teori ini hanya menguatkan tentang hak kekayaan intelektual yang memang pantas didapatkan oleh orang yang membuat karya cipta tersebut, tanpa harus diajukan permohonan untuk dibuatkan hak kekayaan intelektualnya pun sebuah karya cipta itu memang sudah sah dimiliki oleh penciptanya.
Namun dengan adanya hak kekayaan intelektual yang sah di mata hukum maka akan semakin menguatkan kekuatan hukum terhadap karya cipta yang diciptakan oleh perseorangan itu. Oleh karena itulah kekayaan intelektual KI itu adalah suatu hal yang amat sangat penting untuk diperjuangkan.Menurut sejarah Indonesia sebenarnya Undang-Undang yang mengatur tentang HKI ini sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda.Sekitar tahun 1844 dikeluarkanlah sebuah peraturan perundang-undangan yang mendasari adanya hak kekayaan intelektual.
Menteri Kehakiman yang kemudian ikut menguatkan peraturan yang dibuat di masa belanda tentang hak kekayaan intelektual tersebut yang kemudian juga menyangkut pada hak paten. Menteri Kehakiman kemudian menjadi lembaga pertama di Indonesia yang memperkenalkan adanya hak paten terhadap suatu karya cipta dan yang membuat hak paten menjadi begitu penting di muka hukum. Sifat dari hukum hak kekayaan intelektual ini sifatnya territorial tergantung pada dimana tempat karya cipta itu berada, artinya untuk dapat mematenkan hak kekayaan intelektual ini maka karya cipta itu haruslah dipatenkan oleh pihak yang berwenang pada Negara dimana karya cipta itu diciptakan.
Karya cipta yang dipatenkan hanya akan diakui ketika Negara dimana tempatnya berada telah memberikan hak kekayaan intelektual terhadapnya. Untuk membuat pengajuan itu bisa berjalan dengan baik maka tentunya Anda akan membutuhkan bimbingan dari konsultan hak kekayaan intelektual yang lebih professional dan berpengalaman dalam bidang tersebut. Jika Anda pikir bahwa semua konsultan hak kekayaan intelektual adalah orang-orang yang berilmu hukum saja, maka Anda salah karena sarjana dengan latar belakang ilmu apapun bisa mendaftar untuk menjadi konsultan hak kekayaan intelektual.
Apa saja syarat untuk menjadi seorang konsultan hak kekayaan intelektual ?
Seseorang yang berdedikasi dan berpengalaman tentang kekayaan intelektual ini tentunya haruslah orang yang memang memiliki ketertarikan dan pengetahuan terhadap bidang ini. Untuk menjadi konsultan hak kekayaan intelektual di Indonesia maka Anda haruslah merupakan warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, memiliki ijazah sarjana S1 adalah ketentuan selanjutnya yang harus dimiliki oleh orang yang hendak menjadi konsultan HKI, kemudian seorang konsultan HKI ini juga harus bisa menguasai bahasa inggris dengan lancar, seorang konsultan HKI tidak boleh merupakan orang yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, kemudian tentunya harus lulus dalam pelatihan HKI.
Karena setelah Anda mendaftar untuk menjadi konsultan HKI, maka akan mendapatkan pelatihan khusus yang isinya adalah pembelajaran tentang kekayaan intelektua HAKI, nah pada saat seorang calon konsultan dinyatakan mampu setelah mengikuti pelatihan itu maka barulah ia dinyatakan lulus dan dapat menjadi konsultan HKI yang sah di Indonesia. Tentunya tidak mudah untuk lulus pada tahapan ini karena seorang konsultan nantinya akan memberikan pengarahan dan membimbing kliennya untuk bisa mengajukan hak kekayaan intelektual dengan benar, maka jika ia saja tidak lulus dalam pelatihan maka tentunya ia tidak akan bisa menjadi seorang konsultan HKI Indonesia.
Konsultan Kekayaan Intelektual adalah Suatu Pekerjaan Dalam Bidang Hukum Yang Mengurusi Masalah Kekayaan Intelektual. Kekayaaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memerlukan hak di hadapan hukum sehingga dengan demikian tidak ada yang bisa meniru dan menjiplak kekayaan yang dihasilkan dari intelektualitas atau pemikiran kreatif individu. Di zaman dimana informasi adalah hal yang sangat penting dan bisa didapatkan dengan mudah maka tentunya hak kekayaan intelektual ini menjadi amat penting untuk didapatkan.
Karena dengan adanya hak kekayaan intelektual di hadapan hukum ini apabila seseorang hendak menggunakan produk atau jasa kekayaan intelektual Anda maka harus membayarkan sejumlah hak royalty kepada pemilik hak kekayaan intelektual tersebut. Sebagai contoh, jika Anda berhasil membuat sebuah lagu untuk dinyanyikan seorang penyanyi, maka agar lagu tersebut tidak ditiru oleh orang lain, maka Anda harus segera mematenkan lagu tersebut sebagai ciptaan Anda, nah pada saat seperti inilah Anda akan membutuhkan seorang konsultan hak kekayaan intelektual yang bisa membantu Anda untuk mengajukan permohonan hak kekayaan intelektual kepada pihak yang berwenang.
Jika Anda memiliki hak kekayaan intelektual terhadap karya yang Anda ciptakan maka hal itu juga bisa mendatangkan adanya investor yang mungkin tertarik kepada karya yang Anda ciptakan tersebut. Dengan adanya hak kekayaan intelektual maka akan menghindarkan karya Anda untuk diambil oleh orang lain, sehingga dengan demikian tentunya investor menjadi lebih yakin untuk memberikan investasinya karena karya Anda akan tetap menjadi milik Anda dan tidak sembarang orang bisa mengambilnya.
Dengan demikian maka investasi yang diberikan tidak akan sia-sia dan tidak akan menurun karena adanya penjiplakan dan sebagainya. Lagipula nantinya Anda akan merasa kesal bukan jika kekayaan intelektual yang Anda ciptakan dengan susah payah itu harus diambil oleh orang lain karena kelalaian Anda dalam meremehkan pentingnya hak kekayaan intelektual tersebut. Pastinya adanya hak kekayaan intelektual ini akan melindungi Anda dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang ingin mengambil alih karya yang Anda ciptakan.
Konsultan kekayaan intelektual ini akan sangat membantu Anda dalam mengajukan permohonan mereka sebagai orang yang ahli dalam bidang itu,
tentunya memiliki kemampuan dan pengalaman untuk mengajukan permohonan atas hak kekayaan intelektual. Tentunya yang dinamakan konsultan adalah orang yang bisa memberikan Anda saran terkait dengan bidangnya, sehingga sebelum memutuskan untuk mengurus hak kekayaan intelektual maka sebaiknya Anda meminta saran terlebih dulu apakah hal tersebut memang perlu dilakukan agar Anda bisa mendapatkan hak kekayaan intelektual.
Karena tentunya Anda harus tahu apakah memang tidak ada karya lain yang serupa dengan karya Anda, jika sudah ada sebelumnya dan Anda berusaha untuk mematenkan hak kekayaan intelektual tersebut maka bisa jadi Anda yang dituduh menjiplak, meski sebenarnya Anda tidak tahu bahwa ada karya yang mirip sebelumnya dan sudah terlebih dulu mengajukan hak kekayaan intelektualnya jauh sebelum Anda.
Profesi konsultan kekayaan intelektual KI ini tidak sama dengan profesi dalam bidang hukum lainnya seperti misalnya notaris atau hakim. Jika pada kedua profesi tersebut maka ada banyak sekali syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah notaris atau pun hakim keduanya haruslah merupakan sarjana hukum yang memenuhi syarat lainnya yang ditentukan. Sedangkan jika Anda ingin menjadi konsultan dalam bidang hak kekayaan intelektual ini maka Anda tidak harus merupakan sarjana hukum.
Sarjana apapun juga boleh menjadi seorang konsultan dalam bidang hak kekayaan intelektual asalkan memiliki pengetahuan tentangnya dan mampu mengajukan permohonan atas hak kekayaan intelektual itu dengan sebenar-benarnya. Semua konsultan dalam bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia tergabung dalam Asosiasi Konsultan HKI Indonesia.
Sebenarnya dalam peraturan pemerintah sama sekali tidak ada yang mengharuskan bahwa profesi ini harus tergabung dalam satu asosiasi, namun tentunya dengan adanya asosiasi ini akan lebih memperkuat profesi konsultan ini. Ada banyak sekali konsultan yang tersebar di Indonesia jika Anda hendak memilih salah satu konsultan di kota Anda, maka akan sangat baik untuk kelangsungan produk atau jasa yang ingin Anda patenkan.
Meski sebelumnya sudah dikatakan bahwa sarjanan dengan bidang ilmu apapun bisa menjadi konsultan kekayaan intelektual. Namun tentunya setelah menyelesaikan pendidikan Anda, agar Anda bisa lebih mengerti tentang profesi ini maka Anda akan menjalani semacam pelatihan yang diberikan yang biasa dilalui selama beberapa bulan sehingga Anda bisa mempelajarinya dengan baik lalu bisa mempraktekkannya untuk bekal profesi Anda ke depannya.
Biasanya dalam memberikan pelatihan pihak mereka akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan lainnya untuk bisa menyelenggarakan pelatihan yang sesuai dengan standar yang baik. Jika Anda ingin mengajukan diri sebagai konsultan kekayaan intelektual HAKI maka Anda harus mengirim berkas Anda yang berupa surat b permohonan tulis, foto, kartu identitras Anda dan juga CV atau riwayat hidup.
Anda juga harus memiliki sertifikat bahasa inggris dengan nilai yang bagus ditambah lagi untuk menjadi seorangn konsultan maka Anda tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil. Jika Anda telah mengirim berkas maka akan membutuhkan waktu beberapa saat sebelum akhirnya Anda bisa mendapatkan jawaban tentang lulus atau tidaknya Anda. Setelah Anda lulus maka seperti yang sudah dikatakan sebelumnya Anda akan mengikuti pelatihan sekitar 4 bulan lamanya untuk benar-benar menjadi konsultan.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Atau HKI/hAKI Merupakan Profesi Hukum Yang Menjanjikan Selain Pengacara. Prospek yang cerah telah menarik atensi banyak orang untuk mendalami profesi ini, apalagi menjadi penasehat HKI tidak harus datang dari lulusan di bidang Hukum. Selain itu, jumlah penduduk yang banyak menjadikan Indonesia sebagai target pasar yang potensial untuk investasi berupa hak cipta, merek, paten, hingga desain industri.
Sementara di sisi lain, belum banyak yang sadar dan paham akan pentingnya hak kekayaan intelektual. Kemudian, persaingan profesi sebagai penasehat HKI juga sangat ketat. Namun, bukan berarti kita tidak bisa menjalaninya dengan baik. Selama kita tahu cara menjadi konsultan yang kompetitif, maka hambatan apa pun dapat dilawan. Lantas, apa saja hal yang mampu membantu seseorang untuk menjadi konsultan HAKI yang kompeten?
Poin penting kesatu yang wajib dimiliki adalah pengetahuan mendalam seputar hak kekayaan intelektual.
Gunawan Suryomucitro selaku konsultan HAKI senior menjelaskan bahwa lisensi menjadi kunci utama bagi mereka yang ingin menjadi konsultan hak kekayaan intelektual HKI profesional. Sertifikat itu pun tidak bisa kita peroleh sembarangan karena kita harus mengikuti ujian yang diawali dengan pelatihan seputar HKI. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) serta Pasal 4 ayat (1) PP No. 2/2005 tentang Konsultan HKI. Gunawan pun mengatakan kalau peserta ingin lulus dan mempunyai lisensi, maka mereka hars memiliki pengetahuan mendalam, khususnya yang berhubungan dengan teknis perlindungan hukum terhadap HKI.
Kemudian poin kedua yang mesti dimiliki adalah pengalaman atau jam terbang tinggi,
sebab lisensi saja tidak cukup membantu kita untuk jadi konsultan yang teruji kemampuannya. Pengalaman akan membantu penasehat pemula untuk menghadapi klien dari beragam kalangan dan mengatasi masalah yang menghadang di tengah proses. Untuk mendapatkan pengalaman, seseorang dapat mengajukan magang di kantor yang menerima posisi konsultan HAKI yang sudah punya jam terbang tinggi. Di sana, konsultan pemula pun dapat berguru langsung kepada konsultan senior tentang ilmu seputar hak kekayaan intelektual.
Poin ketiga yang harus menjadi bekal untuk konsultan hak kekayaan intelektual adalah kemampuan memeriksa hasil karya.
Justisiari Perdana Kusuma selaku mantan Ketua Asosiasi Konsultan HKI di Indonesia menjelaskan bahwa seorang penasehat yang menangani HAKI harus teliti atau jeli saat tengah memeriksa hasil kara yang hendak didaftarkan. Dengan begitu, konsultan yang bersangkutan sanggup mengidentifikasi apakah karya dari investor tersebut berhak mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual atau tidak.
Jika bisa, maka di kategori manakah hasil karya tadi harus dimasukan? Hak cipta, paten, merek, atau desain industri? Kemudian, penasehat HAKI juga bertugas untuk mengajukan atau mendaftarkan karya. Menurut Justisiari, sebelum proses pendaftaran, konsultan harus memeriksa database HAKI yang telah didaftarkan sebelumnya. Hal ini merupakan tindakan antisipasi, karena karya bisa ditolak kalau ternyata sudah ada karya sejenis yang masuk ke dalam database.
Poin keempat yang wajib dikantungi konsultan hak kekayaan intelektual merek adalah jaringan atau relasi yang luas.
Dalam PP No. 2/2005 telah dijelaskan bahwa penasehat HAKI harus mampu menangani minimal sepuluh pendaftaran dalam satu tahun. Gunawan menganggap hal ini sebenarnya tidak sukar dilakukan, akan tetapi konsultan pemula kerap mendapatkan hambatan saat menjalankannya. Lantas, mempunyai jaringan atau relasi luas dapat membantu mereka yang ingin memenuhi kuota tersebut. Kantor milik Gunawan, misalnya, telah berafiliasi dengan sebuah law firm di London, Inggris, untuk memperluas network tersebut.
Selain itu, relasi luas juga membantu konsultan HAKI yang masih baru untuk menambah calon klien hingga mendapatkan kesempatan untuk datang ke aktivitas-aktivitas penting seperti konferensi berskala nasional maupun internasional. Bukan tak mungkin kalau salah satu dari klien tadi nantinya akan merekomendasikan kita ke rekan kerjanya dan secara tidak langsung relasi kita pun akan semakin berkembang.
Poin kelima , kemampuan menjaga integritas patut dipelajari para konsultan HAKI
kalau mereka ingin bersaing sehat. Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, kemungkinan klien yang datang berkat rekomendasi akan selalu ada, karena promosi dari mulut ke mulut masih tergolong efektif meski media sosial punya kecepatan yang lebih mumpuni. Bila seorang konsultan hak kekayaan intelektual sudah dijadikan referensi, maka dia harus mampu menjaga atau meningkatkan integritasnya. Jangan sampai klien yang datang dan ingin berkonsultasi malah ragu karena apa yang dibicarakan rekan kerja tentang kita sebagai konsultan HAKI malah tidak sesuai dan mengecewakan.
Bukan hanya kita yang akan malu, tetapi juga orang yang telah menjadikan kita referensi pun ikut menyesal. Jadi, jangan cepat puas kalau seandainya kita sudah punya banyak klien. Seorang konsultan HAKI berpengalaman akan senantiasa menuntut ilmu dan belajar untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan performa kerjanya.
Poin keenam yang harus dimantapkan oleh konsultan hak kekayaan intelektual terdaftar adalah mampu menangani prosedur pendaftaran HAKI sebuah karya.
Dalam hal ini, penasehat HAKI tak hanya cakap dalam mendaftarkan karya untuk mendapatkan perlindungan, tapi juga mampu melakukan proses komersialisasi, merancang perjanjian lisensi, hingga mengelola royalti. Jika ada pelanggakan HAKI yang menimpa seseorang, maka konsultan pun dapat mengambil peran dengan memberi masukan terkait hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Bahkan konsultan HAKI juga bisa merangkap sebagai advokat agar proses hukum berjalan lebih efektif selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pihak terkait.
Konsultan Hki Terdaftar Kami Akan Membantu Anda Dalam Pendaftaran Merek Dagang Usaha Anda, Segera Hubungi Kami, semua urusan pendaftaran merek akan selesai dengan cepat. di Indonesia harus bersiap dalam menghadapi MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pasalnya, rezim perdagangan bebas yang terjadi di antara negara-negara Asia Tenggara ini akan memberikan dampak besar terhadap sejumlah bidang, tak terkecuali ranah hukum. Misalnya saja lalu lintas orang maupun barang beserta transaksinya pasti tidak akan terlepas dari jasa praktisi yang bergerak di bidang hukum.
Dalam hal ini, peluang praktisi untuk menangani atau mengurus perkara yang berhubungan dengan hukum lintas negara pun terbuka lebar. Pendalaman dalam hukum ini perlu dilakukan oleh praktisi yang sudah punya pengalaman maupun yang baru terjun. Sebelum Masyarakat Ekonomi ASEAN dirancang, pekerjaan lintas negara sebenarnya sudah acap kali dipraktikan para advokat maupun kurator. Bahkan kurator sempat menghadapi kesulitan dalam mengelola aset lintas negara.
Imran Nating selaku Sekjen AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) periode 2013-2016 membenarkan masalah aset pailit debitor luar negeri yang ditangani oleh para kurator tersebut. Agar tidak berkepanjangan, Imran mengharapkan adanya tidak lanjut terhadap pengaturan CBI atau cross-border insolvency. Pasalnya, kalau CBI tidak ada, maka penyelesaian boedel yang pailit pun tidak akan berjalan secara maksimal. Selain itu, para kurator tidak bisa menelusuri dan menangani aset-aset milik debitor yang berada di luar negeri.
Jika CBI ada, kurator tinggal melanjutkan penelusuran dengan jalur hukum. Tidak menutup kemungkinan kesukaran ini dihadapi para konsultan HKI terdaftar merek. Kemudian, terkait cross-border insolvency, sebenarnya sudah ada sejumlah diskusi yang diadakan para pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Hukum dan HAM; ahli hukum; asosiasi kurator. Di sisi lain, terlepas dari perkara hukum, Imran pun memberikan saran supaya setiap kurator pun mempersiapkan diri mereka untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Persiapan matang akan menjadi bekal bagi kurator Indonesia untuk bersaing secara sehat dalam kompetisi lintas negara. Imran menyatakan memang belum ada persiapan khusus dan di sinilah kesadaran personal dari setiap kurator maupun praktisi hukum lainnya perlu dibangun dengan kuat dan maksimal sebelum memasuki MEA.
Ada sejumlah tip yang dapat dipraktikan oleh para praktisi hukum seperti konsultan HKI terdaftar, para kurator, maupun advokat sebelum terjun ke MEA. Salah satu di antaranya adalah mengikuti tren atau perkembangan hukum, khususnya isu-isu pailit dan berita-berita yang relevan dengan masing-masing tugas praktisi. Meningkatkan pengetahuan pun tak hanya dilakukan dengan menyaksikan berita, tetapi juga menempuh pendidikan lanjutan atau yang lebih tinggi.
Untuk praktisi hukum seperti kurator, masa yang harus ditempuh untuk pendidikan lanjutan adalah 5 tahun beserta dengan perpanjangan lisensi. Di luar itu, para kurator juga bisa mengikuti pendidikan lanjutan yang diadakan setia tahun yang sifatnya sukarela. Pilihan lainnya adalah seminar dan pelatihan dengan frekuensi yang cukup tinggi. Kemudian, Justisiari P. Kusumah selaku konsultan HAKI memaparkan atensinya terhadap merek. Untuk MEA, Indonesia sesungguhnya sudah mempunyai bekal berupa Protokol Madrid.
Dalam hal ini, mereka yang telah didaftarkan di Indonesia dapat langsung dimasukan ke negara-negara yang sudah jadi anggota Protokol. Akan tetapi, Protokol Madrid hanya memudahkan proses pendaftaran merek dan tidak berlaku untuk persengketaan merek yang bisa saja muncul.
Jika perselisihan terjadi, maka ada tiga hal yang dapat dilakukan oleh konsultan HKI terdaftar di jakarta.
Satu, daftarkan merek milik klien ke tempat pendaftaran merek. Bila merek tersebut ternyata mempunyai kesamaan dengan barang-barang di negara-negara ASEAN, maka konsultan dapat mengambil langkah kedua, yakni membeli merek dari luar negeri tadi. Lantas, kalau merek yang telah terdaftar ternyata selama ini tidak digunakan atau tidak dijual, maka konsultan sebaiknya mengaplikasikan delusion atau penghapusan merek.
Siap tidak siap, konsultan HAKI harus sanggup menghadapi implikasi Masyarakat Ekonomi ASEAN terhadap sejumlah jasa yang berhubungan dengan tugas atau pekerjaan penasehat. Justisiari yakin tidak ada proteksi khusus untuk konsultan HAKI di Indonesia, akan tetapi ada tip yang dapat memudahkan pekerjaan mereka.
Tip pertama yang dapat diterapkan oleh konsultan HAKI adalah dengan menguasai hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan memahaminya, konsultan HKI terdaftar akan sanggup menangani pendaftaran merek atau produk luar negeri di Indonesia. Pihak perusahaan biasanya akan memakai konsultan lokal untuk mengurus hal ini. Tip selanjutnya adalah mengelola dan mempresentasikan hukum dalam bahasa serta penuturan yang mudah dipahami oleh klien maupun commercially applicable.
Di sini, konsultan HKI paten terdaftar perlu menguasai bahasa global seperti bahasa Inggris atau Mandarin yang sekarang sedang gencar-gencarnya dipelajari bangsa asing. Penguasaan bahasa merupakan modal penting di samping pengetahuan seputar hukum lintas negara yang wajib dipahami pihak konsultan HAKI. Kemudian, satu opini dengan Imran, Justisiari pun mengatakan pendidikan lanjutan adalah hal penting lainnya yang harus diperhatikan oleh penasehat HAKI.
Para konsultan dapat mengambil program-program continuing legal education atau CLE dan pendidikan hukum lanjutan. Di sisi lain, Justisiari pun mengingatkan beberapa hal yang dicemaskan sehubungan dengan berlangsungnya MEA. Misalnya, konsultan berpotensi dapat kehilangan honorarioum atau fee karena pihak asing mampu mengelola sendiri mereknya tanpa bantuan penasehat profesional. Di sinilah konsultan HAKI harus mempersiapkan diri.
Contohnya, kalau konsultan kehilangan beberapa aplikasi, maka andalkan kemampuan lain seperti memeriksa merek dari berbagai sumber. Tidak hanya dari media online seperti jejaring sosial, tetapi juga yang cetak seperti koran atau majalah untuk menjaring kesempatan lebih luas.